KabarMakassar.com -- DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berkaitan dengan pelaksanaan aturan, bukan konstitusionalitas undang-undang.
DPR berpandangan ketentuan yang mengatur kewajiban pejabat mematuhi putusan pengadilan dan cakupan keuangan negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pandangan tersebut disampaikan DPR dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kuasa Hukum DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan penerapan ketentuan dalam perkara konkret. Menurut DPR, substansi kedua pasal tersebut telah mengatur kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan serta menempatkan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.
“Bahwa persoalan yang dialami Para Pemohon pada hakikatnya merupakan persoalan implementasi norma dalam perkara konkret, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Rudianto saat membacakan Keterangan DPR RI secara daring, Kamis (08/10).
Rudianto menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan secara eksplisit mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, DPR menilai ketentuan tersebut sudah memberikan landasan hukum bagi pejabat dalam menjalankan kewajiban terhadap putusan pengadilan.
“Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah secara tegas mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar legislator dari Komisi III DPR RI tersebut.
Adapun Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara mengatur cakupan keuangan negara, termasuk kewajiban negara untuk membayar tagihan pihak ketiga. DPR berpandangan pembayaran yang timbul akibat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR juga menilai tidak dicantumkannya tenggat waktu dan prosedur pembayaran secara terperinci dalam kedua pasal tersebut bukan berarti terdapat kekosongan hukum. Menurut DPR, kedua ketentuan itu merupakan norma umum, sedangkan tata cara teknis pelaksanaannya dapat diatur melalui peraturan pelaksanaan di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum yang menyebabkan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Rudianto.
Sebagai dasar pendukung, legislator asal Sulsel itu menyebut mekanisme pengelolaan kewajiban kepada pihak lain yang timbul akibat putusan pengadilan telah dikenal dalam sistem keuangan daerah. Salah satu regulasi yang mengaturnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas dasar tersebut, DPR menyatakan kedua ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maupun jaminan kepastian hukum yang adil dalam UUD 1945.
Keterangan DPR tersebut merupakan bagian dari proses pengujian undang-undang di MK. Penilaian mengenai konstitusionalitas pasal-pasal yang diuji menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk diputus berdasarkan pemeriksaan perkara.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila