kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

DPR RI Sahkan RUU Desa Jadi UU, Jabatan Kades Kini 8 Tahun

DPR RI Sahkan RUU Desa Jadi UU, Jabatan Kades Kini 8 Tahun
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.

Keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat paripurna tersebut digelar di gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Pemprov Sulsel

Pada mulanya, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa laporan terkait pembahasan RUU tersebut.

Kemudian, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? tanya Puan dalam rapat sidang paripurna.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, dalam RUU ini jabatan Kepala Desa (Kades) disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode secara berturut-turut.

PDAM Makassar