Langsung ke konten
News

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Lewat Koperasi Desa

Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih karena dinilai berisiko.

Nofisari Diperbarui
Ilustrasi rupiah (Dok: KabarMakassar)
Ilustrasi rupiah (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com -- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Ia menilai koperasi desa belum memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk menangani pembayaran gaji ASN yang selama ini disalurkan melalui perbankan.

Menurut dia, pengalihan penyaluran gaji ke koperasi berpotensi menambah tahapan birokrasi dan menimbulkan keterlambatan pembayaran apabila operasional koperasi di tingkat desa belum berjalan stabil.

“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” kata Fauzan.

Ia menilai penyaluran gaji ASN membutuhkan sistem pembayaran yang mampu menjamin ketepatan waktu, keamanan transaksi, dan kelancaran pencairan dana. Jika koperasi belum memiliki kapasitas operasional yang memadai, ASN berisiko menghadapi hambatan likuiditas saat hendak menerima gaji.

Fauzan juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap perbankan, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini menjadi salah satu lembaga penyalur gaji pegawai pemerintah. Menurut dia, pemindahan dana gaji ASN dari rekening perbankan ke koperasi desa dapat mengurangi likuiditas serta sumber pendanaan perbankan.

“Kesiapan koperasi secara teknis mengelola dana masif milik negara juga masih dipertanyakan,” jelas Fauzan.

Dia turut mempertanyakan efisiensi penyaluran gaji melalui koperasi. Ia mengingatkan perubahan mekanisme pembayaran dapat membuka celah penyalahgunaan dana atau fraud, termasuk risiko korupsi apabila pengawasan dan tata kelola belum memadai.

Fauzan berpandangan, sistem perbankan digital yang sudah berjalan sebaiknya tetap digunakan untuk membayar gaji ASN. Ia menyebut mekanisme pembayaran tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016, dengan penyaluran melalui rekening bank umum atau BPD secara terpusat.

“Mekanisme penyaluran gaji ASN saat ini sebaiknya tetap dipertahankan melalui sistem perbankan digital. Sistem yang berjalan saat ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 melalui rekening Bank Umum/ BPD secara terpusat,” tukas Fauzan.

Menurut dia, sistem perbankan memungkinkan gaji diterima secara digital dan ditarik melalui ATM. Mekanisme pembayaran tersebut juga berkaitan dengan administrasi kepegawaian, pemotongan pajak, serta mitigasi risiko, sehingga perubahan jalur penyaluran perlu mempertimbangkan seluruh aspek tersebut.

Fauzan turut mengingatkan bahwa rekening bank yang digunakan untuk menerima gaji biasanya terhubung dengan berbagai transaksi keuangan pribadi ASN. Salah satunya pembayaran otomatis untuk cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman lain. Perubahan rekening penyaluran, menurut dia, berpotensi mengganggu pengaturan pembayaran rutin tersebut.

“Mayoritas ASN memiliki sistem autodebit yang terikat dengan rekening bank saat ini, seperti untuk cicilan rumah (KPR) atau pinjaman lain. Mengubah jalur penyaluran akan mengacaukan manajemen keuangan personal mereka,” cetusnya.

Wacana penyaluran gaji ASN melalui KDMP mencuat setelah Kementerian Koperasi mengusulkan koperasi sebagai salah satu mitra penyaluran pembayaran pemerintah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Namun, mekanisme dan jadwal pelaksanaannya masih belum dipastikan. Sementara itu, rencana penyaluran uang pensiun melalui koperasi juga belum tercakup dalam ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua