KabarMakassar.com — Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Asradi memberikan bimbingan pengawasan dan pencegahan jelang Pemilu 2024 mendatang.
Seperti ia menyebutkan sudah dilakukan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada 21 Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Toraja Utara (Torut).
Kegiatan tersebut demi memperkuat pengawasan dalam melaksanakan pengawasan selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Dimana saat ini tahapan pemilu sedang berjalan, sehingga pengawasan mulai dimaksimalkan, di mana saat ini sedang proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Panwascam yang ada selaku ujung tombak dalam melaksanakan pengawasan pemilu di tingkat kecamatan setiap Kabupate/kota," kata Asradi, Jumat (5/5).
Sejauh ini Bawaslu terus mengawasi tahapan pemilu, baik peserta pemilu seperti partai politik, caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI dan DPD.
Sehingga dengan pengawasan maksimal dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, melalui pengawasan partisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
"Dan tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadapan tahapan pemilu, sehingga pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan harus semakin dimaksimalkan. Yang mana dengan terus membekali panwascam bersama jajarannya dalam melakukan pengawasan, guna mencegah pelanggaran pemilu, atau untuk meminimalis terjadinya pelanggaran," katanya.
Dirinya mengemukakan, terkait baliho sejumlah bacaleg yang terpasang dan tidak menggunakan logo partai, itu belum bisa dikategorikan pelanggaran pemilu karena belum ada penetapan caleg.
Dimana, sepanjang masih dipasang di tempat-tempat yang tidak mengganggu, atau tidak dipasang ditempat-tempat yang emrupakan fasilitas umum. Dan untuk baliho bakal caleg yang sudah memasang logo partai peserta pemilu itu akan menjadi bahan kajian Bawaslu.
"Kita harus bisa membedakan ketika bacaleg belum ditetapkan oleh KPU maka itu itu belum merupakan peserta pemilu, sehingga Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan," tandasnya.