kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dituding Cemarkan Nama Baik, Yayasan Budi Luhur Tutup Akses Jasa Kedukaan Gloria

Dituding Cemarkan Nama Baik, Yayasan Budi Luhur Tutup Akses Jasa Kedukaan Gloria
Pihak yayasan sosial Budi Luhur saat menggelar konferensi pers (Dok : Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pihak Yayasan Sosial Budi Luhur menegaskan akan menutup akses kepada Jasa Kedukaan Gloria untuk menjalankan usahanya di lingkup yayasan tersebut, setelah dituding melakukan monopoli jasa kedukaan.

“Kami telah berulang kali memberikan kesempatan kepada Jasa Kedukaan Gloria untuk menunjukkan itikad baik, namun hal itu tidak kunjung terlihat dalam aktivits mereka,” kata kuasa hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais saat memberikan keterangan pers, Kamis (06/02).

Pemprov Sulsel

Pelarangan menjalankan usaha itu, karena perusahaan jasa kedukaan tersebut selalu mencari-cari celah dan selalu melakukan hal-hal yang membuat nama Yayasan Budi Luhur ini menjadi tidak baik di publik Makassar.

“Oleh karena itu, yayasan memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi nama baiknya,” tegasnya.

Sementara Ketua Yayasan Budi Luhur, Robert mengungkapkan bahwa keputusan melarang Jasa Kedukaan Gloria beraktivitas di lingkup Yayasan Budi Luhur demi menjaga ingteritas yayasan dan menghindari polemi yang berkepanjangan.

“Masalah ini sudah berlangsung selama 3 tahun, berbagai cara mereka lakukan hingga melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan keputusannya sudah di menangkan oleh kami,” katanya.

Meski demikian, kata Robert pihaknya menunggu itikad baik dari jasa kedukaan Gloria untuk mengklarifikasi , namun sampai hari ini belum kunjung datang.

“Malahan berbagai cara ia lakukan sampai menuduh kami penggelapan sementara ini yayasan sosial bukan untuk meraup keuntungan,” ungkpanya.

Sedangkan, Dewan Pembina Yayasan Budi Luhur, Edi Simon, menerangkan Jasa Kedukaan Gloria dianggap melakukan tekanan dan diduga juga mengancam Yayasan Budi Luhur, sehingga hal itu bisa melakukan tindak pidana.

“Melihat hal tersebut kami memandang perlu untuk mengambil langkah hukum, oleh karena itu kami serahkan ke kuasa hukum kami untuk melakukan gugatan dan somasi kepada Perusahaan Jasa Kedukaan Gloria,” katanya.

Sebelumnya, pada berita yang beredar, pihak Rumah Duka Budi Luhur Makassar menghadapi persoalan hukum setelah menerima somasi kedua dari Kantor Hukum DD & Partners.

Somasi ini dilayangkan atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan pemerasan yang dilakukan oleh Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar. Dugaan ini berkaitan dengan kebijakan rumah duka yang mematok biaya tambahan sebesar 10 persen bagi keluarga yang membawa peti jenazah dari luar yayasan.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id