Langsung ke konten
News

Dituding Ambil Bibit Jagung dan Herbisida, Syamsudin Malik Buka Suara

Syamsudin Malik membantah tuduhan mengambil bibit jagung dan herbisida senilai Rp197,6 juta. Ia menegaskan persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi jaminan tanah.

Nofisari Diperbarui
Ilustrasi (Dok: Int)
Ilustrasi (Dok: Int)

KabarMakassar.com -- Syamsudin Malik yang merupakan Pimpinan Media Cakrawalainfo.co.id, angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan dari beberapa media yang menyebutkan dirinya mengambil bibit jagung kuning beserta herbisida, bahkan dituduh telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Syamsudin memastikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

Ia menjelaskan, barang berupa bibit jagung kuning dan herbisida tersebut sebenarnya diambil oleh Dandi Syam. Diketahui, Dandi telah lama menjalin kerja sama bisnis dengan CGR Siama dari BISI Kemitraan, di bawah naungan PT Charoen Pokphand Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sejak 7 Oktober 2026.

Terkait dokumen administrasi yang sempat disorot, Syamsudin meluruskan bahwa tanda tangan di kantor Lurah Empoang, Kecamatan Binamu, murni urusan administrasi jaminan.

"Terkait tanda tangan di kantor Lurah Empoang, Kecamatan Binamu, itu murni urusan administrasi yang melibatkan Muhammad Ali, Sahmi Wati, Syamsudin Malik, dan Dandi Syam selaku yang menjaminkan surat sertifikat tanah atas nama Muhammad Ali kepada Dg Siama. Itu bukan berarti saya yang mengambil barangnya," ungkap Syamsudin, Jumat (16/10) malam.

Ia juga menambahkan bahwa barang-barang tersebut diambil langsung dari rumah mertua Dandi Syam di Desa Camba-Camba, Kecamatan Arungkeke.

Bahkan, Syamsudin menegaskan dirinya tidak pernah melihat barang tersebut karena yang berhubungan langsung dengan Dg Siama adalah Dandi Syam atas dasar kerja sama bisnis jangka panjang.

"Pengakuan Dandi Syam sendiri yang menyatakan bahwa dialah yang meminjam bibit jagung kuning dan herbisida tersebut, bukan saya," tegasnya.

Berdasarkan bukti yang ada, Dandi Syam meminjam barang kepada Dg Siama mengingat relasi bisnis jual beli jagung yang telah terjalin lama.

Adapun rincian barang dari CGR Siama BISI Kemitraan PT Charoen Pokphand meliputi: Maskot 234, 10 Dos dengan nilai Rp19 juta, Macho 235, 47 Dos dengan nilai Rp89 juta, Bisi 18, 40 dos dengan nilai Rp84 juta, serta Racun PAG: 5 Dos dengan nilai Rp5,3 juta. Jika ditotal keseluruhan, nilai barang tersebut mencapai Rp197.600.000.

Melalui klarifikasi ini, Syamsudin berharap informasi yang keliru di tengah masyarakat dapat diluruskan, sekaligus meminta pihak-pihak terkait untuk menghentikan penyebaran tuduhan yang tidak berdasar.

 

Penulis: Nasrullah Patha

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua