kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Dishub Sulsel Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang, Cek Daerah dan Waktunya Disini

Dishub Sulsel Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang, Cek Daerah dan Waktunya Disini
Ilustrasi (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pembatasan lalu lintas angkutan barang untuk mudik lebaran telah diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel pada Jumat, (5/4). Ini berlaku pada jenis kendaraan bermuatan sumbu terberat 8 ton ke atas, kereta gandingan, kereta tempelan, galian pasir, batu kerikil, hasil tambang dan bahan bangunan.

Titik pembatasan lalu lintas angkutan barang terdapat di Makassar, Gowa dan Maros hingga (16/4) mendatang.

Pemprov Sulsel

“Waktunya dari 05.01 sampai 21.59 WITA” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Andi Erwin Terwo.

Ia menyampaikan terdapat pengecualian pembatasan bagi jenis angkutan tertentu seperti pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, pakan, logistik bencana alam, dan sepeda motor.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan pembatasan angkutan barang:

Kota Makassar

1. Jalan Nasional: Jl Riburane-Ahmad Yani, Bulusaraung-Masjid Raya, Pettarani-Alauddin, Nusantara, Perintis Kemerdekaan, Urip Sumoharjo-Bawakaraeng.
2. Jalan Provinsi: Sudirman-Ratulangi.
3. Jalan Pemkot: Metro Tanjung Bunga, Poros BTP, Veteran.

Kabupaten Gowa

1. Jalan Nasional: Sultan Hasanuddin-A Mallombassang, Wahid Hasyim-Usman Salangke, Poros Limbung.
2. Jalan Provinsi: Tun Abdul Razak-Bundaran Samata, Poros Sungguminasa-Malino.

Kabupaten Maros

1. Jalan Nasional: Jenderal Sudirman, Ratulangi, Hasanuddin-Makmur Dg Sitakka, Lanto Dg Pasewang, Poros Bantimurung-Batas Bone.

PDAM Makassar