kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Dishub Makassar Harap Pembatasan Lalu Lintas Truk Area Maminasata Melalui Pergub

Dishub Targetkan Pos Penjagaan Perbatasan Antisipasi Truk di Luar Jam Operasional
(Dok : int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dalam upaya meningkatkan keteraturan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus melakukan penertiban, khususnya terkait operasional truk di dalam kota.

Kepala Dishub Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengusulkan agar pembatasan lalulintas truk roda 6 di area Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar, Pangkep (Maminasatapa) diseragamkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Pemprov Sulsel

“Kami telah mengusulkan agar pembatasan truk diseragamkan. Kami akan membahas hal ini dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lantas Polrestabes Makassar, dan Balai Jalan Nasional dan Pengelolaan Transportasi Darat,” ujar Zainal.

Zainal menjelaskan bahwa ketidakseragaman waktu operasional truk di area Maminasatapa menjadi alasan utama dari rekomendasi ini.

“Perbedaan aturan tidak efektif. Misalnya, aturan di Maros berbeda dengan aturan di Makassar, sehingga masih ada truk yang masuk ke Makassar meskipun ada larangan pada waktu tertentu,” paparnya.

Pengujian aturan Pergub terkait waktu berlalu lintas untuk truk roda 6 pada libur Lebaran 1445 Hijriah yang lalu berhasil dengan baik.

“Selama libur Lebaran, tidak ada truk yang diizinkan masuk pada siang hari di Maminasatapa, dan situasinya sangat tertib,” tambahnya.

Zainal berharap agar regulasi waktu operasional terkait pembatasan lalulintas truk menjadi hal yang serius bagi Dishub Provinsi Sulsel.

“Diharapkan, rekomendasi ini dapat menciptakan keteraturan dan regulasi yang seragam dalam pengaturan lalu lintas truk di Maminasatapa,” ungkapnya.

PDAM Makassar