Langsung ke konten
News

Dipicu Teguran saat Mabuk, Pengeroyokan di Biringkanaya Berujung Penangkapan

Polisi mengamankan empat terduga pelaku pengeroyokan di Makassar yang diduga dipicu teguran terhadap teman mereka yang sedang mabuk.

Nofisari Diperbarui
Penampakan pelaku pengeroyokan (Dok: Ist)
Penampakan pelaku pengeroyokan (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Seorang warga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Manyikkoaya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Peristiwa tersebut diduga dipicu teguran korban kepada seorang teman para terduga pelaku yang sedang mabuk.

Polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku di Jalan Topas, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Selasa (20/10) malam.

Keempatnya kemudian dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, didampingi Panit Opsnal AIPTU Yohanis Smith, berdasarkan Laporan Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar, tertanggal 15 Oktober 2026.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menegur teman para terduga pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk.

Teguran tersebut diduga memicu perselisihan hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

"Setelah melakukan penyelidikan, personel Opsnal Reskrim berhasil menemukan dan mengamankan keempat terduga pelaku di wilayah Kabupaten Maros," ujarnya.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua