kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dikpora Kelola Anggaran Pendidikan 291 Miliar, Wabup Kepulauan Selayar Ingatkan: Jangan Berorientasi pada Keuntungan

banner 468x60

KabarSelayar.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Pemanfaatan Dana Bidang Pendidikan Tahun 2023 dengan mengusung tema "Bekerja Dengan Regulasi Dulang Prestasi" berlangsung di Pendopo Guru, Senin (30/01/).

Kegiatan sosialisasi selama 2 hari tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, H Saiful Arif dan dihadiri Dandim 1415/Selayar, Anggota Komisi II DPRD, serta diikuti ratusan kepala sekolah mulai dari jenjang pendidikan TK, SD sampai SMP.

Pemprov Sulsel

Wabup Selayar menegaskan, bahwa pemanfaatan dana pendidikan berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan tak boleh keluar dari tujuan dasarnya dan harus dikelola dengan baik, efektif dan sesuai aturan. 

"Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan, jangan berorientasi pada keuntungan. Khusus tahun 2023, alokasi anggaran untuk bidang pendidikan dan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan sebesar 291 Miliar lebih. Angka tersebut telah memenuhi 20% dari mandatory spending undang-undang berkaitan dengan kewajiban pemerintah untuk membackup pendidikan", jelasnya. 

Wabup Selayar juga mengingatkan, bawa dengan anggaran besar itu, semua satuan pendidikan tingkat SD, SMP dan PAUD serta pejabat Dinas Pendidikan harus betul-betul memahami dan berkomitmen melaksanakan kegiatan secara transparan dan akuntabel.

"Laksanakan sesuai regulasi. Ingat, Dana Bos dan BOP memiliki petunjuk teknis, jangan karena kegiatan yang kita laksanakan membuat kita bersentuhan dengan hal-hal yang melanggar hukum", ungkapan Saiful Arif. 

Pada akhir sambutannya Wabup Selayar kembali mengingatkan para kepala sekolah, jangan menghabiskan waktu mengurus administrasi pencairan dan pertanggungjawaban anggaran hingga kegiatan belajar mengajar terabaikan. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Mustakim dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada para penyelenggara kegiatan tentang regulasi pemanfaatan dana di bidang pendidikan.

"Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana pelaksanaan pendidikan secara baik dan benar", harap Mustakim.