Langsung ke konten
News

Diduga Rudapaksa Keponakan, Pemuda di Gowa Ditangkap Polisi

Polres Gowa menangkap pemuda berinisial RZ yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya berusia 14 tahun di Bontomarannu.

ardiyanti
Pelaku Disidik Di Hadapan Penyiidik PPA Polresta Gowa ( sholeh sibali )
Pelaku Disidik Di Hadapan Penyiidik PPA Polresta Gowa ( sholeh sibali )

KabarMakassar.com -- Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pemuda berinisial RZ (21) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

RZ diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 14 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Iptu Stevie Abriyanto Tanrirapang, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi pada 29 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun 20 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam periode tersebut, RZ diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali serta sejumlah tindakan pencabulan.

Stevie mengatakan korban sempat takut menceritakan kejadian tersebut karena diduga mendapat ancaman dari terduga pelaku.

Korban disebut ditakut-takuti akan berurusan dengan polisi apabila menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain, termasuk kepada orang tuanya.

Setelah terus mendapat tekanan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, RZ sempat membantah telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Namun, polisi menyebut hasil pemeriksaan medis menjadi salah satu bukti yang digunakan penyidik dalam mendalami perkara tersebut.

Polisi juga masih mendalami modus serta rangkaian peristiwa yang dialami korban.

Berdasarkan keterangan awal penyidik, terduga pelaku diduga lebih dahulu memperlihatkan konten pornografi kepada korban sebelum melakukan aksinya.

RZ kini telah ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka menggunakan ketentuan pidana terkait persetubuhan terhadap anak. Perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ketentuan pidananya disesuaikan dengan Pasal 473 KUHP.

Ancaman pidana untuk tindak pidana perkosaan terhadap anak dalam ketentuan yang berlaku dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis: Soleh Sibali 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua