KabarMakassar.com -- Seorang pria berinisial RS (35) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menyandera dan menganiaya istrinya sendiri menggunakan senjata tajam. Aksi penyanderaan yang berlangsung selama sekitar tujuh jam itu berakhir setelah korban berhasil melarikan diri dan polisi melumpuhkan terduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Pallangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sejak Rabu (04/11/2026) sekitar pukul 19.00 WITA hingga Kamis (05/11/2026) pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, membenarkan kejadian tersebut. Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang disandera oleh suaminya sendiri.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang menyandera istrinya," ujar Muhallis dalam keterangannya, Jumat (06/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penyanderaan tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga. RS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan menuduh istrinya, AN (27), menjalin hubungan dengan pria lain berinisial MK.
Tuduhan itu disebut muncul setelah RS menemukan percakapan melalui pesan singkat di telepon seluler korban. Namun, dugaan perselingkuhan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pasangan suami istri yang memiliki dua anak usia sekolah dasar itu diketahui telah pisah ranjang selama sekitar dua bulan.
Dalam aksi penyanderaan tersebut, RS diduga mengancam akan membunuh istrinya apabila polisi tidak menghadirkan MK ke lokasi kejadian.
Polisi Sempat Amankan Pria yang Dituduh Selingkuh
Muhallis menjelaskan, polisi sempat mengamankan MK untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan.
Namun, permintaan RS agar pria tersebut dibawa langsung ke lokasi penyanderaan tidak dipenuhi karena dinilai berisiko membahayakan keselamatan pihak yang terlibat.
Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan menghadirkan kerabat terduga pelaku hingga kepala desa setempat untuk membujuk RS agar melepaskan istrinya.
Upaya tersebut belum membuahkan hasil. RS tetap menahan korban di teras rumah sambil membawa senjata tajam.
"Yang kami lakukan di TKP adalah terus melakukan evakuasi dan mengukur waktu sembari mencari kesempatan untuk eksekusi paksa. Namun, keselamatan korban penyanderaan tetap menjadi prioritas utama kami," jelas Muhallis.
Polisi terus memantau situasi dan mencari kesempatan untuk menyelamatkan korban tanpa memperbesar risiko kekerasan.
Korban Berhasil Kabur, Polisi Terluka saat Tangkap Pelaku
Setelah berlangsung sekitar tujuh jam, penyanderaan akhirnya berakhir pada Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu, AN yang berada dalam kondisi terluka dan rambutnya dijambak berhasil memanfaatkan kelengahan suaminya untuk melepaskan diri.
Korban kemudian berlari menuju petugas kepolisian yang telah bersiaga di sekitar lokasi kejadian.
Melihat istrinya melarikan diri, RS berusaha mengejar korban. Polisi yang berada di lokasi langsung melakukan penyergapan untuk menghentikan terduga pelaku.
Namun, RS melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan sebilah badik yang dibawanya patah.
Dalam proses penangkapan tersebut, sejumlah anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan RS setelah melakukan upaya penangkapan.
Sementara itu, AN yang mengalami luka tusuk dan gores pada bagian leher serta tangan langsung dievakuasi menggunakan ambulans menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dalam kondisi patah dan sebilah golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
RS selanjutnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Soleh Sibali