KabarMakassar.com — Aswar Anas dan Nurhan Dani Febri, terdakwa pelaku pembobolan kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat dinyatakan bersalah dalam pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Senin (18/3) malam ini.
Putusan itu pun dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, Endah Sri Andriyanti.
“Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto pada Senin 18 Maret 2024 menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu,” jelasnya.
Menurut Hakim, Kedua terdakwa dengan sengaja mengubah atau pun merusak berita acara hasil perhitungan suara secara bersama-sama.
Hal itu pun termaktub dalam Pasal 535 Undang – undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP oleh terdakwa (I) Aswar Anas dan terdakwa (II) Nurhan Dani Febri.
Dalam amar putusan tersebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Kedua terdakwa terancam pidana penjara masing-masing 7 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan penjara dan biaya perkara masing-masing Rp.5.000,” tegas Hakim Endah Sri Andriyanti
Kendati demikian, perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena para terdakwa dan Penuntut umum masih melakukan upaya hukum banding.
“Para tersangka dan PH nya serta Jaksa Penuntut umum rencananya akan melakukan upaya hukum banding dalam tempo 3 hari,” tutupnya.
Turut hadir dalam agenda pembacaan putusan tersebut, Tim Gakumdu Jeneponto (Bawaslu, Polisi, dan Jaksa).