KabarMakassar.com - Persoalan akurasi data kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian DPRD Sulawesi Selatan menyusul masih ditemukannya warga tidak mampu yang justru kesulitan mengakses bantuan pemerintah maupun layanan kesehatan karena persoalan status dalam data kesejahteraan.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel Yariana Somalinggi mengatakan persoalan tersebut perlu segera dibenahi karena data menjadi dasar dalam menentukan masyarakat yang berhak memperoleh intervensi pemerintah.
Ia mengaku menemukan kondisi warga tidak mampu yang bahkan enggan mendatangi rumah sakit karena status kepesertaannya tidak lagi aktif.
Menurut Yariana, kondisi seperti itu seharusnya menjadi perhatian pemerintah karena masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru harus mendapat perlindungan.
“Orang yang tidak mampu sudah tidak mau masuk rumah sakit karena nonaktif. Yang seharusnya itu tidak begitu, justru mereka yang harus dibantu,” ujar Yariana dalam rapat pembahasan anggaran di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (23/9).
Menurut dia, persoalan pendataan tidak cukup hanya mengandalkan satu kanal atau petugas tertentu.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Badan Pusat Statistik (BPS), maupun instansi pemerintah perlu melibatkan pemerintah di tingkat paling bawah yang dianggap lebih mengetahui kondisi sosial masyarakat di wilayahnya.
Yariana menilai aparat pemerintah setempat seperti pemerintah desa, kelurahan hingga lingkungan memiliki pengetahuan yang lebih dekat mengenai kondisi warganya. Mereka dinilai dapat membantu memverifikasi kondisi riil masyarakat sebelum data ditetapkan.
“Jangan cuma BPS saja turun, jangan cuma pendamping PKH turun sendiri-sendiri, tapi libatkan pemerintah setempat, RT di situ yang lebih tahu masyarakatnya,” katanya.
Ia menilai masih adanya warga tidak mampu yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pendataan. Sebaliknya, terdapat pula sorotan mengenai masuknya orang yang dinilai mampu ke dalam kelompok penerima bantuan.
Menurut Yariana, pemerintah perlu memaksimalkan personel yang ada di tingkat bawah untuk melakukan verifikasi dan memperbaiki kualitas data secara berkala. Ia mengakui mencapai data yang sepenuhnya sempurna bukan perkara mudah, tetapi ketepatan sasaran harus terus ditingkatkan.
“Kalau tepat sasaran 100 persen saya kira susah, tapi betul-betul kita membantu orang-orang yang tidak mampu dengan kerja sama beberapa stakeholder di bawah,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga mendapat sorotan dari Yeni Rahman yang menilai mekanisme penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih membutuhkan penjelasan dan evaluasi lebih mendalam.
Yeni menjelaskan desil pada dasarnya merupakan pemeringkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Namun, menurut dia, pemerintah perlu lebih terbuka mengenai indikator yang digunakan untuk menentukan posisi seseorang dalam kelompok desil tersebut.
Politisi PKS ini menilai persoalan muncul ketika masyarakat tidak memahami mengapa dirinya ditempatkan pada desil tertentu, sementara kondisi kehidupannya menurut mereka tidak sesuai dengan hasil pendataan.
“Kenapa begitu sulit? Ada apakah sehingga kita tidak mau transparan, apa itu Desil 1, apa itu Desil 2, apa itu Desil 3?” kata Yeni.
Menurut dia, masyarakat yang berada pada tingkat kesejahteraan rendah belum tentu memiliki kemampuan untuk mengakses atau menggunakan sistem digital guna mengoreksi data dirinya. Karena itu, mekanisme koreksi data tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
Yeni juga menyoroti kemungkinan dampak kesalahan data terhadap akses pelayanan kesehatan. Ia mempertanyakan apabila data DTSEN digunakan sebagai dasar untuk menentukan penerima layanan kesehatan tertentu, sementara masyarakat yang membutuhkan justru berada di luar kelompok yang ditetapkan.
“Kalau KIS gratis itu hanya mau mengambil data DTSEN yang Desil 1 dan Desil 2, berarti seolah-olah kita mau melepas tanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Karena itu, Yeni meminta persoalan DTSEN tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis pendataan, tetapi sebagai isu yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Ia mendorong adanya kajian akademis yang secara khusus melihat metode penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi di daerah. Menurutnya, kondisi masyarakat Indonesia, termasuk Sulsel, memiliki karakteristik yang tidak selalu dapat disamakan dengan negara lain.
“Harus ada kajian akademis yang melihat bagaimana kondisi di lapangan,” katanya.
Yeni juga mendorong adanya mekanisme verifikasi yang melibatkan pemerintah setempat. Menurut dia, petugas di tingkat kelurahan dan desa memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan lebih memahami kondisi keluarga di wilayahnya.
Ia menilai kolaborasi antara BPS, pemerintah daerah, Dinas Sosial, pendamping PKH hingga pemerintah desa dan kelurahan diperlukan agar data yang menjadi dasar pemberian bantuan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.
Bagi Yeni, pembenahan DTSEN menjadi penting karena data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan dan intervensi sosial.
“DTSEN ini adalah kunci. DTSEN ini adalah dasar untuk kita bisa menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat membawa persoalan tersebut dalam forum koordinasi bersama pemerintah pusat agar mekanisme pendataan dan pemutakhiran data dapat diperbaiki.
Menurutnya, DPRD juga akan mengambil langkah politik sesuai kewenangannya, sementara pemerintah daerah dapat melakukan pembenahan dari sisi birokrasi.
Sinergi tersebut dinilai diperlukan agar persoalan data kesejahteraan tidak terus berulang dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak atas bantuan maupun pelayanan dasar.