Langsung ke konten
News

Darmawangsyah Muin Jalankan Pemerintahan Gowa Usai Husniah Jadi Tersangka

Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjalankan roda pemerintahan sementara setelah Bupati Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka.

Nofisari
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (Dok: Ist)
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Pemerintahan Kabupaten Gowa dipastikan tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin akan menjalankan roda pemerintahan untuk sementara waktu hingga adanya penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Menurut Andi Sudirman, mekanisme tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintahan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan administrasi daerah tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman kepada media, Sabtu (26/09).

Ia menegaskan, proses hukum yang sedang dihadapi kepala daerah merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan.

Andi Sudirman berharap jajaran Pemkab Gowa tetap menjalankan tugas masing-masing secara profesional. Pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta program yang telah berjalan diharapkan tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.

“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” katanya.

Dengan mekanisme tersebut, Darmawangsyah Muin untuk sementara menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Gowa hingga proses administrasi dan penetapan Plt Bupati dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua