kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Danny Pomanto Dukung Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Diterapkan Tahun Depan, Kenali Kriteria KRIS BPJS Kesehatan!
BPJS Kesehatan (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memberikan dukungan penuh terhadap penghapusan klasifikasi kelas pada BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Saya sangat mendukung penghapusan kelas ini karena selama ini klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 sering menjadi sumber masalah di masyarakat. Dengan adanya penghapusan, semua warga akan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai hak mereka sebagai warga negara,” ujar Danny, Rabu (15/5).

Pemprov Sulsel

Dia juga menyebut bahwa penghapusan klasifikasi tersebut akan menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

“Bagi kami yang mengelola rumah sakit umum seperti Rumah Sakit Umum Daya, penerapan sistem tanpa kelas ini perlu disiapkan dengan baik. Lebih cepat diterapkan, lebih baik,” tambahnya.

Kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diterbitkan pada 8 Mei 2024.

Menurut Pasal 1 angka 4b dalam Perpres tersebut, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Sementara Pasal 103B ayat (1) menyatakan bahwa implementasi KRIS harus dilakukan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

“Seluruh rumah sakit diharapkan dapat menerapkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing,” bunyi Perpres tersebut.

PDAM Makassar