kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dana Bantuan Parpol Diusul Naik Rp 5 Ribu Per Suara

banner 468x60

KabarMakassar.com — Dana bantuan partai politik diusulkan bakal naik di tahun 2024 sekitar Rp 5 ribu rupiah per suara. Hal itu diungkap Kepala Bapenda Kota Makassar, Helmy Budiman.

Dia mengatakan kenaikan dana bantuan partai politi ini telah masuk pada usulan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2023 dengan niliar Rp5 ribu rupiah.

Pemprov Sulsel

Dari nilai sebelumnya tahun 2023 hanya Rp1.800 per suara. Namun, besaran dana bantuan tersebut tidak dapat terealisasi karena belum ada Peraturan Wali Kota (perwali).

"Rp1.800 per kursi. Tapi usulan di DPA tahun 2023 itu kita sudah naikkan di Rp5 ribu per kursi. ini realisasinya 2023 tapi perwalinya belum ada,"ucap Helmy, Senin (13/11).

Helmy menjelaskan penganggaran kenaikan dana bantuan partai politik ini tengah dikaji bersama DPRD Kota Makassar.

Adapun untuk realisasi kenaikan anggaran dana bantuan partai politik ini harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Ada 15 kriteria yang belum dipenuhi sehingga waktu kesimpulan pada rapat banggar kemarin, semua persyaratan kenaikan dana bantuan itu harus dilengkapi segera, sembari pemkot menyusun draft untuk perwali nya," terang Helmy.

"Jadi masing masing punya tugas, pemkot menyelesaikan tugas melalui kesbangpol dan bagian hukum, sedangkan parpol tetap menyelesaikan persyarakatannya," lanjut Helmy.

Helmy mengaku dari masing-masing partai politik memiliki usulan berbeda-beda mulai dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

Meski begitu, helmy mengatakan keputusan nantinya tetap berada pada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk kesepakatan besaran dana bantuan parpol yang layak dan akan diseragamkan.

"Kita nanti ambil tengah tengahnya, tiga range (antara)-nya antara Rp3 ribu maksimalnya Rp6 ribu," terang Helmy.

Sembari menunggu persyaratan dilengka pioleh Partai politik, kata Helmy, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyusun draft untuk peraturan wali kota (perwali) untuk regulasi tersebut.

PDAM Makassar