KabarMakassar.com -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Beasiswa Yatim dan/atau Piatu Tahun Anggaran 2026 bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman beasiswa.sulselprov.go.id hingga 20 November 2026 pukul 23.59 WITA.
Calon penerima beasiswa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan mengunggah dokumen pendukung sesuai kategori bantuan yang dipilih. Program ini menyediakan beasiswa umum bagi siswa yatim dan/atau piatu berprestasi serta beasiswa khusus bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Pemprov Sulsel menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi seluruh calon penerima beasiswa. Salah satunya, peserta harus merupakan murid yatim dan/atau piatu, yakni anak yang telah ditinggal wafat oleh salah satu atau kedua orang tuanya.
Status tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan dari instansi yang berwenang. Selain itu, calon penerima wajib merupakan penduduk Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih berlaku.
Peserta juga harus terdaftar sebagai murid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sistem informasi manajemen pendidikan sekolah di Sulawesi Selatan.
Persyaratan lainnya, calon penerima tidak sedang memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maupun beasiswa lain pada tahun anggaran yang sama. Ketentuan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan bermaterai.
Pemohon juga diwajibkan bersedia mematuhi seluruh ketentuan program beasiswa yang ditetapkan Pemprov Sulsel.
Selain persyaratan umum, calon penerima harus memenuhi ketentuan khusus berdasarkan kategori beasiswa yang dipilih.
Untuk beasiswa umum jalur prestasi akademik, peserta wajib memiliki prestasi akademik yang dibuktikan melalui keterangan kepala satuan pendidikan mengenai nilai hasil belajar calon penerima.
Sementara itu, jalur prestasi nonakademik diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang olahraga, keagamaan, seni dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun bidang lainnya. Prestasi tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari penyelenggara yang berwenang.
Adapun beasiswa khusus ditujukan kepada siswa yatim dan/atau piatu dari keluarga tidak mampu. Calon penerima harus melampirkan salah satu dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat, bukti terdaftar pada desil 1 hingga desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau hasil verifikasi faktual oleh satuan pendidikan.
Pendaftar kategori beasiswa khusus juga diwajibkan menyertakan foto rumah tampak depan sebagai dokumen pendukung.
Pendaftaran beasiswa dilakukan melalui laman resmi Pemprov Sulsel di [https://beasiswa.sulselprov.go.id/](https://beasiswa.sulselprov.go.id/). Pemohon terlebih dahulu membuat akun pada sistem tersebut, kemudian menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk softfile atau hasil pemindaian (scan).
Dokumen yang perlu disiapkan seluruh calon penerima meliputi surat permohonan, surat keterangan yang membuktikan status yatim dan/atau piatu, KK bagi yang belum memiliki KTP dan/atau KIA, surat pernyataan, serta surat keterangan terdaftar sebagai murid.
Pendaftar beasiswa umum juga harus mengunggah surat keterangan kepala satuan pendidikan mengenai nilai hasil belajar, nilai rapor semester akhir, serta dokumen prestasi akademik dan/atau nonakademik sesuai jalur yang dipilih.
Sementara itu, pendaftar beasiswa khusus perlu melampirkan dokumen pembuktian kondisi ekonomi keluarga sesuai ketentuan program dan foto rumah tampak depan.
Seluruh dokumen tersebut harus diunggah melalui sistem pendaftaran online sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pemprov Sulsel menetapkan periode pendaftaran mulai 3 November hingga 20 November 2026. Batas akhir pengunggahan berkas pada 20 November 2026 pukul 23.59 WITA.
Calon penerima beasiswa diimbau memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan dokumen yang diunggah sesuai ketentuan. Data yang dimasukkan juga harus benar dan valid karena pemalsuan dokumen dapat menyebabkan pemohon didiskualifikasi dari proses seleksi.
Pemprov Sulsel memastikan seluruh proses pendaftaran dan seleksi beasiswa tersebut tidak dipungut biaya.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan program ini memberikan kesempatan kepada anak-anak yang kehilangan orang tua untuk memperoleh dukungan pendidikan.
Pemprov Sulsel, kata dia, ingin memastikan kondisi keluarga tidak menghambat keberlanjutan pendidikan maupun pengembangan potensi siswa.
“Alhamdulillah melalui program ini, kami memberikan kesempatan lebih luas bagi anak-anak yatim dan piatu untuk mendapatkan dukungan pendidikan,” kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Penulis: Syamsi Nur Fadhila