KabarMakassar.com — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng membekuk seorang pria berinisial AL (30) di Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng, pada Sabtu (31/10/2026).
Pelaku ditangkap lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Dinas Perhubungan pada Senin (25/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Warga melaporkan bahwasanya sejumlah lampu penerangan jalan di sepanjang Jalan A. Mannappiang Lembang mendadak padam.
Saat petugas Dishub turun melalukan pengecekan, didapati kabel yang terpasang pada setiap tiang lampu telah terpotong dan raib.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti insiden tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil rekaman CCTV dan informasi awal, pelaku AL menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel lampu jalan menggunakan sebuah tang. Aktivitas ilegal tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dalam penindakan yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aipda Sabil, petugas mengamankan AL beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125, satu buah helm merek KYT, dan satu buah tang yang digunakan pelaku saat beraksi. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, membenarkan penangkapan kasus pencurian barang milik daerah tersebut.
"Kami menanganan perkara tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/283/X/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 27 Oktober 2026 dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Andi Aldiansyah menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, AL telah mengakui seluruh perbuatannya. Tak hanya di Jalan Andi Mannappiang, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.
Tembaga dari kabel curian tersebut diakui pelaku telah dijual. Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online (judol), serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memproses kasus ini secara tuntas dan mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke Polisi apabila menemukan suatu tindak kejahatan," tutup Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah.
Penulis: Nasrullah Patha