KabarLuwu.com – Personil Unit Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan pelaku pencurian HP, di Jln Batara Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu, (05/02/22).
Terduga pelaku berinisial RK (30), melakukan aksinya dengan modus berjualan keliling alat sodok pel busa.
Panit 1 Opsnal Iptu A. Akbar menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut dimana saat korban Elsi (19) meletakkan Handphone miliknya diatas meja mesin jahit, dimana saat korban kembali melihat HP miliknya sudah tidak ada.
"Korban kemudian mengecek dengan melihat CCTV seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor Scoopy berhenti dan masuk kedalam rumahnya," jelasnya.
Akbar mengatakan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatan melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Handphone merk OPPO A54, 1 unit sepeda motor Scoopy 1 (satu) helem dan 1 baju lengan panjang sweter," ungkapnya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yakni ± sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 subs 362 KUHPidana.