KabarMakassar.com -- Tim Jatanras dan Opsnal Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial GF alias Gopal (19) yang diduga terlibat dalam pencurian brankas berisi uang puluhan juta rupiah di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Gopal ditangkap di sebuah rumah di Jalan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Jumat (25/9/2026). Proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran setelah pelaku berusaha melarikan diri melalui atap rumah warga.
Katim Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Muhammad Kemal, mengatakan petugas sempat memberikan beberapa kali tembakan peringatan saat pelaku mencoba kabur.
"Kami melakukan penggerebekan di suatu rumah, pelaku tersebut melarikan diri lewat atas seng atau atas rumah. Sempat berulang kali kami melepaskan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan dan pelaku tetap melarikan diri," ujar Kemal.
Polisi menduga Gopal berperan membantu pelaku utama berinisial AF dalam membongkar brankas yang sebelumnya diambil dari Masjid Al Markaz Al Islami.
Menurut keterangan polisi, AF diduga mengambil brankas tersebut saat kondisi masjid sedang sepi. Setelah itu, brankas dibawa ke rumah Gopal untuk dibongkar bersama.
"Kondisi memang lagi sepi hingga pelaku utama mengambil sebuah brankas. Setelah itu, dia menghubungi Gopal dan membawa brankas tersebut ke rumah Gopal," kata Kemal.
Kemal menyebut, brankas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp80 juta. Dari hasil pembagian uang yang diduga berasal dari pencurian itu, Gopal disebut menerima lebih dari Rp10 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menduga uang tersebut telah digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
"Uang hasil pembagian sekitar Rp10 juta tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online," ungkap Kemal.
Saat ini, Gopal masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian brankas di Masjid Al Markaz Al Islami.
Penulis: Soleh Sibali