kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Cekoki Maba Miras, Senior Kampus Kesehatan Makassar Jadi Tersangka

banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyidik Polsek Rappocini Kota Makassar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan Mahasiswa Baru (Maba) di sebuah kampus Kesehatan di Kota Makassar.

Diketahui sebelumnya, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah indekos beberapa waktu lalu. Sebanyak sebelas maba dicekoki Minuman Keras (Miras) oleh pelaku yang merupakan senior dan alumni kampus. Dimana saat mereka menolak pelaku akan memukuli korban.

Pemprov Sulsel

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menyebut kasus penganiayaan tersebut sudah cukup bukti sehingga dua orang ditetapkan jadi tersangka 

"Sudah cukup bukti, ada dua alat bukti sehingga memenuhi unsur pidana. Dua orang ditetapkan tersangka," ungkapnya, Kamis (21/07).

Pihaknya memastikan, dua orang yang diduga menganiaya para korban merupakan senior dan alumni kampus tempat para korban berkuliah.

"Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial M dan W satu alumni dan satu senior. Pasal yang dipakai 170 KUHP dan ancaman penjara lima tahun," tambahnya. 

Meski begitu, para tersangka hingga kini belum ditahan karena sejak awal adanya laporan, pelaku M dan W telah melarikan diri 

"Sudah tersangka tapi belum ditahan, masuk dalam DPO dan buron," pungkasnya.

PDAM Makassar