KabarMakassar.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menindaklanjuti sembilan program strategis di bidang pertanahan untuk memperbaiki tata kelola layanan publik dan mencegah potensi korupsi.
Pembahasan program tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, pada Selasa (20/10).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Sinjai itu melibatkan instansi terkait untuk membahas pelaksanaan program hasil kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pembahasan diarahkan pada langkah yang perlu dilakukan pemerintah kabupaten agar program tersebut dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sinjai, Asbuddin, menjelaskan terdapat sembilan kegiatan yang akan ditindaklanjuti. Program tersebut mencakup pembenahan administrasi, penyelarasan data pertanahan, hingga perluasan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Salah satu agenda yang dibahas ialah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Penyelarasan kedua data tersebut diharapkan membantu keterhubungan informasi bidang tanah dengan data perpajakan sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih tertib.
Program lainnya mencakup pengintegrasian layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) serta percepatan pendaftaran tanah yang menjadi aset pemerintah daerah. Kedua langkah ini berkaitan dengan kemudahan akses layanan bagi masyarakat dan penataan administrasi kepemilikan aset milik pemerintah.
Selain itu, pemerintah daerah dan ATR/BPN membahas percepatan integrasi data pertanahan dengan rencana tata ruang. Agenda lain yang masuk dalam program tersebut ialah konsolidasi tanah dan sensus pertanahan.
Asbuddin menyampaikan bahwa Sekda Sinjai merespons positif rencana pelaksanaan sembilan program tersebut. Ia berharap setiap kegiatan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai tujuan dan kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat koordinasi.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam) Sinjai, Andi Syarifuddin, menyatakan Pemkab Sinjai siap menindaklanjuti kerja sama tersebut hingga tingkat kabupaten.
Ia menjelaskan, langkah itu merupakan kelanjutan dari pertemuan Bupati Sinjai dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN beberapa bulan sebelumnya. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Menurut Andi Syarifuddin, pelaksanaan sembilan program tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga, terutama dalam menyelaraskan data dan memperbaiki proses pelayanan. Ia menilai tindak lanjut di tingkat kabupaten diperlukan agar kesepakatan kerja sama dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
“Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan kegiatan ini. Program-program tersebut sangat strategis untuk ditindaklanjuti, terutama dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui program tersebut, Pemkab Sinjai berupaya membenahi tata kelola pertanahan melalui penguatan administrasi, keterpaduan data, dan peningkatan akses layanan. Pelaksanaan yang melibatkan sejumlah instansi diharapkan dapat mengurangi celah penyimpangan serta mendorong proses pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila