kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online

banner 468x60

KabarMakassar.com — Menjelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kepada masyarakat bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dicek secara online.

Sekedar informasi, untuk pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online ini bertujuan untuk mempermudah dan untuk memastikan masyarakat telah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024.

Pemprov Sulsel

Untuk mengetahui beberapa cara mudah dalam mengecek DPT secara online, berikut penjelasannya.

Berikut Cara Cek DPT Pemilu 2024 : 

1. Kunjungi situs resmi KPU atau klik tautan KPU.go.id

2. Lalu, klik "Cek DPT Online"

3. Isi kolom dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau menggunakan paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

4. Klik tombol "Pencarian"

5. Jika sudah tercatat sebagai pemilih tetap, maka akan muncul Nama Anda, Alamat, NIK, Nomor Kartu Keluarga, serta lokasi TPS tempat Anda mencoblos.

Apabila data yang Anda masukkan belum terdaftar, harap segera menghubungi atau mendatangi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri Anda terdaftar sebagai pemilih tetap pada pemilu 2024.

PDAM Makassar