Langsung ke konten
News

Calon Jemaah Haji Hadapi Usulan Tarif MCU Rp800 Ribu hingga Rp1,3 Juta

Pemerintah mengusulkan tarif baru pemeriksaan kesehatan (MCU) calon jemaah haji Rp800 ribu–Rp1,3 juta dan pemadanan data kependudukan untuk cegah calo. Simak rincian lengkapnya di sini!

Nofisari Diperbarui
Calon jemaah haji saat menjalani MCU (Dok: Ist)
Calon jemaah haji saat menjalani MCU (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Calon jemaah haji menghadapi usulan tarif baru pemeriksaan kesehatan (medical check-up/MCU) sebesar Rp800.000 hingga Rp1.300.000. Usulan itu masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Usulan tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat tiga kementerian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (09/10). Dua kementerian lainnya adalah Kemendagri dan Kementerian Haji dan Umrah.

Kemenkes mengusulkan dua opsi paket tarif dasar MCU. Opsi terendah Rp800.000–Rp1.000.000, sedangkan opsi tertinggi Rp1.100.000–Rp1.300.000. Untuk vaksinasi wajib meningitis, Kemenkes merekomendasikan Rp320.000–Rp350.000, dengan paket kombinasi hingga Rp850.000.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, usulan itu disusun berdasarkan kajian pembiayaan. Kajian tersebut dibuat untuk mengatasi perbedaan harga pemeriksaan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal.

"Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal. Mungkin ada pemeriksaan penunjang. Namun, apabila pemeriksaan penunjang itu kemudian digunakan untuk menentukan istithaah calon jemaah haji dan menimbulkan masalah, hal tersebut akan berdampak tidak baik bagi jemaah haji" ujar Wamenkes Dante.

Dante menyebut pemeriksaan terstandar dengan kriteria istithaah (kemampuan kesehatan) yang lebih ketat berkaitan dengan turunnya angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Jumlahnya turun dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026.

416.147 Data Belum Padan

SEB ini juga mengatur pemadanan data antrean haji. Kementerian Haji dan Umrah mencatat 416.147 dari 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan.

Ketidaksesuaian itu membuka celah percaloan. Salah satu modusnya pemalsuan surat kematian untuk melimpahkan porsi secara ilegal, dengan nilai mencapai Rp500 juta. Manipulasi usia juga tercatat sebagai modus lain.

Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf mengatakan, pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan melindungi hak jemaah.

"Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan," tutur Irfan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sistem biometrik Dukcapil siap dipakai. Cakupannya mencapai 98 persen penduduk, meliputi pengenalan wajah, sidik jari, dan retina mata.

"Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut: namanya, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya. Kalau ada yang menggunakan identitas orang lain misalnya seseorang yang seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi tiba-tiba ingin berangkat tahun depan akan sulit melakukan hal tersebut," tegas Tito.

Menurut Tito, SEB merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar pelayanan haji lebih baik, terjangkau, dan akuntabel. Pemerintah daerah kini memegang SEB tersebut sebagai acuan.

"Surat Edaran Bersama ini menjadi pegangan serta dasar hukum bagi rekan-rekan di daerah untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing," pungkasnya,.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua