KabarMakassar.com -- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Organisasi buruh tersebut juga meminta pemerintah menjadikan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pertimbangan penetapan upah minimum serta menggunakan indeks alfa 0,9 dalam formula pengupahan.
Sekretaris DPW FSPMI Sulawesi Selatan, Taufik, mengatakan penyesuaian upah diperlukan untuk menjaga kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, besaran UMP perlu memperhitungkan perkembangan biaya hidup dan kondisi ekonomi yang memengaruhi pengeluaran rumah tangga buruh.
Taufik mengatakan penggunaan KHL sebagai dasar pertimbangan pengupahan diharapkan membuat besaran upah minimum lebih sesuai dengan kebutuhan pekerja.
"Kami menuntut agar pemerintah dalam penetapan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2027 untuk menetapkan 100 persen KHL sebagai pertimbangan untuk penetapan upah minimum tahun 2027," kata Taufik, Sabtu (07/11).
FSPMI mengusulkan penggunaan indeks alfa 0,9 dalam penghitungan kenaikan UMP Sulsel 2027. Dengan formula tersebut, buruh memperkirakan upah minimum tahun depan dapat meningkat pada kisaran 7,5 hingga 9,5 persen.
Namun, angka tersebut belum menjadi perhitungan final. Taufik mengatakan besaran kenaikan masih menunggu data resmi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Yang jelas, berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kita berada di sekitar 7,5 sampai dengan 9,5 persen kenaikan untuk 2027, karena nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum kita dapat secara resmi dari BPS," jelasnya.
Menurut Taufik, peningkatan pendapatan pekerja juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat berbelanja. Upah yang lebih tinggi diharapkan dapat memperbesar konsumsi rumah tangga dan mendorong aktivitas ekonomi.
"Bagaimana kemudian daya beli meningkat? Ya tentu pendapatan pekerja atau buruh itu justru harus meningkat, agar ketika pendapatan mereka meningkat, konsumsi mereka meningkat," katanya.
Dia menjelaskan peningkatan konsumsi berpotensi mendorong perusahaan menambah produksi barang. Perputaran ekonomi yang lebih besar, menurutnya, dapat terbentuk ketika kemampuan belanja masyarakat ikut meningkat.
"Ketika konsumsi meningkat, maka tentu perusahaan akan memproduksi lebih banyak barang, sehingga secara perputaran ekonomi, ya itu meningkat," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengatakan pembahasan UMP 2027 belum dapat diarahkan pada penentuan angka karena pemerintah provinsi masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Jayadi, pedoman tersebut dibutuhkan untuk memastikan mekanisme dan formula penghitungan upah minimum yang akan diterapkan tahun depan. Pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan proses pengupahan dengan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan rumusnya mungkin tidak terlalu jauh beda dengan yang lalu. Walaupun ada perbedaan, ada persoalan KHL-nya saja," katanya.
Jayadi menyebut sejumlah indikator perlu diperhatikan dalam pembahasan upah minimum, termasuk KHL, inflasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Meski Dewan Pengupahan Sulsel telah beberapa kali membahas persoalan tersebut, pemerintah daerah belum dapat menentukan formula sebelum menerima arahan resmi pemerintah pusat.
"Ini yang kami di Sulsel sudah sering membahas dengan teman-teman di Dewan Pengupahan. Cuma karena belum ada petunjuk dari pusat, sehingga kita belum berani mengatakan seperti ini. Karena harus menunggu dulu dari Kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila