KabarMakassar.com -- Seorang buruh bangunan berinisial IW alias CW (24) ditangkap polisi setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Uang hasil penjualan motor curian tersebut disebut digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam (THM) dan membeli minuman keras (miras).
Terduga pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel di Jalan Adiyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (01/11/2026).
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Toddopuli 1, Makassar, pada 16 Agustus 2026.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota URC Resmob Polda Sulsel berhasil mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku. Pelaku berinisial CW pekerjaan buruh bangunan," ujar Wawan dalam keterangannya, Kamis (05/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IW alias CW mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial BS.
Keduanya diduga mengambil satu unit sepeda motor berwarna hitam yang sedang terparkir di depan rumah korban.
"Pelaku menerangkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya, yakni BS, dengan cara mengambil satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah korban," katanya.
Motor Curian Dijual Rp4 Juta, Pelaku Hanya Dapat Rp300 Ribu
Wawan menjelaskan, setelah berhasil membawa kabur kendaraan milik korban, kedua terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut ke rumah.
Motor hasil curian itu kemudian dijual oleh BS dengan harga sekitar Rp4 juta.
Namun, dari hasil penjualan kendaraan tersebut, CW mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp300 ribu.
Sementara itu, berdasarkan keterangan terduga pelaku kepada polisi, uang hasil penjualan motor lainnya digunakan untuk mendatangi tempat hiburan malam dan membeli minuman keras.
"Adapun hasil penjualan kendaraan tersebut, CW diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh rekannya. Sementara sisanya digunakan untuk masuk ke tempat hiburan malam dan membeli minuman keras," jelas Wawan.
Polisi Masih Cari Motor Korban
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku saat melakukan pencurian.
Meski demikian, kendaraan milik korban yang telah dijual hingga kini masih dalam pencarian petugas.
"Barang bukti motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian. Sedangkan tindak lanjut anggota masih mencari terkait barang bukti motor korban," ungkapnya.
Wawan menambahkan, rekan CW yang berinisial BS telah lebih dahulu diamankan dalam perkara pencurian lainnya.
BS saat ini disebut sedang menjalani hukuman di Polres Kolaka terkait kasus pencurian yang ditanganinya.
Sementara itu, IW alias CW telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh terduga pelaku.
Penulis: Soleh Sibali