Langsung ke konten
News

Buron Sejak 2024, Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa di Takalar Akhirnya Ditangkap

Polres Takalar menangkap MA (29), buronan kasus pencurian motor NMAX dan HP mahasiswa sejak 2024, di Kota Parepare. Kerugian korban mencapai Rp40 juta.

ardiyanti Diperbarui
(Foto ; IST)
(Foto ; IST)

KabarMakassar.com -- Pelarian seorang pria berinisial MA (29), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik mahasiswa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berakhir setelah hampir dua tahun enam bulan buron.

Tim Unit URC Resmob Satreskrim Polres Takalar berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Bumi Harapan, Kampung Mandar, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto Idaeng Pabeta, mengatakan MA telah menjadi buronan sejak 2024 setelah diduga melakukan pencurian di rumah seorang mahasiswa berinisial RA (29).

Selama dalam pencarian polisi, terduga pelaku disebut kerap berpindah tempat sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku MA masuk daftar pencarian orang pada 2024. Saat itu pelaku kerap berpindah tempat dan sangat licin jika hendak digerebek polisi," kata Haryanto, Selasa (03/11/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di wilayah Salaka, Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Rabu (22/05/2024) sekitar pukul 02.30 WITA.

Haryanto menjelaskan, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum mengambil sejumlah barang berharga.

"Terduga pelaku mengambil satu unit handphone merek OPPO Reno 8 dari dalam kamar korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru," ungkap Haryanto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40 juta.

Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polres Takalar untuk ditindaklanjuti.

Polisi Lacak Pelaku hingga ke Parepare

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Takalar melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2024.

Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan MA di wilayah Kota Parepare.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru dan satu unit telepon genggam OPPO Reno 8.

MA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Polres Takalar bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban sejak Mei 2024.

 

Penulis: Soleh Sibali 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua