Langsung ke konten
News

Buron Sejak 2018, Tersangka Korupsi Rp1,99 Miliar di Setda Gowa Ditangkap

Kejati Sulsel menangkap AM, tersangka dugaan korupsi uang persediaan Setda Gowa tahun 2014 yang buron sejak 2018, di Kepulauan Selayar.

Nofisari Diperbarui
Tersangka kasus korupsi di Setda Gowa, AM, digiring tim penyidik Kejati Sulsel (Dok: Ist)
Tersangka kasus korupsi di Setda Gowa, AM, digiring tim penyidik Kejati Sulsel (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi uang persediaan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2014 yang buron sejak 2018. Tersangka berinisial AM (47), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan di Kabupaten Kepulauan Selayar setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

AM ditangkap pada Rabu (07/10) sekitar pukul 23.00 WITA melalui operasi gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Satgas Siri Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, dan Kodim 1415 Kepulauan Selayar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan terhadap keberadaan AM. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gowa pada 25 Maret 2018.

"Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, Tim Tabur gabungan melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar," ungkap Soetarmi, Kamis (08/10).

AM merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan uang persediaan tahun anggaran 2014 di lingkungan Setda Kabupaten Gowa. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 29 Agustus 2025, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.991.726.105 atau sekitar Rp1,99 miliar.

Penetapan AM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tertanggal 25 Maret 2018. Sejak saat itu, AM masuk dalam daftar buronan yang dicari aparat kejaksaan.

Setelah diamankan di Kepulauan Selayar, AM dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kemudian diserahkan kepada tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa guna kepentingan penyidikan perkara tersebut.

Soetarmi menyebut proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali. Saat ditemukan oleh tim gabungan, AM disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kerja sama tim gabungan yang berhasil menemukan dan mengamankan tersangka. Ia menegaskan kejaksaan akan terus berupaya mencari buronan yang menghindari proses hukum.

Syarifuddin juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang kejaksaan agar menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Upaya pencarian, kata dia, akan terus dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua