KabarMakassar.com — Buronan kasus penipuan investasi tambang digital crypto bodong senilai Rp5,9 Milyar di Makassar ditangkap.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel berhasil menangkap buron bernama Hamsul (40) yang merupakan terpidana dalam kasus penipuan investasi tambang digital crypto bodong.
Hamsul ditangkap di Perumahan Findaria Mas Tamalanrea Makassar, Jumat (26/05).
Hamsul melakukan modus menawarkan bisnis investasi tambang digital crypto hingga korbannya mengalami kerugian materi senilai Rp5,9 Milyar.
"Perbuatan Terpidana HAMSUL terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara," ungkapnya.
Hamsul diketahui berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
Terpidana Hamsul sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023.
"Bahwa Terpidana Hamsul selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati SulSel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam," jelasnya.
Terpidana Hamsul selanjutnya dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Sementara Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan ia menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.














