KabarMakassar.com - DPRD Kabupaten Toraja Utara melaksanakan rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara membahas sejumlah agenda rapat salah satunya penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD di Ruang Paripurna DPRD Toraja Utara, Rantepao Kamis, (29/10).
Dalam rapat tersebut, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perlu penertiban administrasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan tanah serta bangunan milik daerah, pengembangan digitalisasi pengelolaan aset, dan pelaksanaan serah terima aset secara jelas setiap terjadi perubahan organisasi perangkat daerah," ungkap Frederik.
Pemda juga akan terus berkoordinasi dengan instansi pertanahan dan kementerian terkait untuk memastikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pemanfaatan aset dan lahan yang berpotensi mendukung pembangunan daerah.
Terkait penataan organisasi, Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kinerja, kemampuan keuangan daerah, dan keberlangsungan pelayanan publik.
Selain itu Bupati mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Komisi I, atas inisiatif penyusunan Ranperda tersebut sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, aksesibilitas, perlindungan hukum, kesejahteraan sosial, serta kesempatan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan inklusif, perlindungan khusus bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas, serta pencegahan terhadap diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Bupati berharap Ranperda tersebut tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga diwujudkan melalui program dan kegiatan yang terukur serta terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Pelaksanaannya membutuhkan sinergi pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah terkait, dunia usaha, dan masyarakat agar perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat dirasakan secara nyata.
Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 beserta tanggapan Bupati terhadap laporan tersebut.
Laporan hasil reses diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan prioritas pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Salam rapat paripurna ini juga diagendakan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dan pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan regulasi, penganggaran, dan pengawasan pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Toraja Utara yang maju, makmur, sejahtera, dan inklusif.
Penulis: Jerni Bening