KabarMakassar.com — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang memasuki tahap baru.
Eks Ketua PAN Sulsel itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Kortas Tipidkor Polri mengungkap empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang kini menjadi bagian penyidikan terhadap Husniah.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, empat rangkaian perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan aktivitas usaha di Kabupaten Gowa.
“Ada 4 rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/09).
Salah satu rangkaian yang diungkap penyidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Menurut De Deo, Husniah disebut meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Setelah itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) diperintahkan meminta uang kepada pengembang.
Besaran uang yang diminta disebut dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Dalam perkara tersebut, penyidik mencatat PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta. Uang itu disebut diserahkan kepada Husniah melalui seorang perantara yang merupakan sopir pribadinya.
Rangkaian lainnya menyangkut pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Penyidik menduga Husniah mengarahkan pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Melalui HA, muncul permintaan dana yang disebut sebagai CSR dengan nilai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Di mana dalam proses tersebut, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ujar De Deo.
Dari proses tersebut, pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Penyidik masih menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk dugaan penggunaannya untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit Toyota HiAce.
“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” katanya.
Dalam perkara perizinan lainnya, penyidik mengungkap dugaan permintaan satu unit rumah dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.
Husniah disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
“Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” kata De Deo.
Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dengan nilai pembayaran Rp420 juta.
Penyidik kemudian menemukan dugaan keterkaitan sumber uang pembelian rumah itu dengan permintaan dana kepada PT API. Dana tersebut diduga berkaitan dengan imbalan atau kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait rencana pembukaan gerai.
Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Namun, penyidik masih mendalami hubungan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menduga Husniah menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
HA disebut memiliki peran dalam menyampaikan permintaan, menerima, hingga mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Husniah.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” jelas De Deo.
Atas perkara tersebut, Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Untuk kepentingan pemulihan aset, penyidik telah menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara. Direktur Penindakan Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto menyebut aset tersebut antara lain rumah di Royal Spring, Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar.
Penyidik juga menyita rumah di Waterfront Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Rumah tersebut masih dalam masa kredit dan bukti kepemilikannya berupa PPJB.
“Yang kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya. Yang mana bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit,” kata Indra.
Selain dua rumah, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang ditaksir senilai sekitar Rp682 juta.
Indra mengatakan penyidik masih melanjutkan penelusuran terhadap aliran dana, aset terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Penulis: Nursinta