Langsung ke konten
News

Buntut Sidang Kasus Penganiayaan, Rumah Keluarga Terdakwa di Takalar Dirusak Massa

Rumah keluarga terdakwa kasus penganiayaan di Galesong, Takalar, dirusak puluhan orang. Polisi masih menyelidiki identitas para pelaku.

ardiyanti
(Foto : IST)
(Foto : IST)

KabarMakassar.com -- Rumah milik orang tua dan keluarga terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dirusak puluhan orang, Selasa (29/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong. Aksi perusakan diduga dipicu kekecewaan sejumlah simpatisan korban terhadap proses persidangan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Takalar.

Berdasarkan rekaman video amatir warga, puluhan orang terlihat mendatangi rumah keluarga terdakwa dan merusak sejumlah bagian bangunan serta barang-barang di dalam rumah.

Massa disebut membawa batu dan senjata tajam. Sejumlah kaca jendela pecah, sementara perabotan rumah tangga mengalami kerusakan.

Warga yang berada di sekitar lokasi memilih tidak mendekat karena situasi saat itu dinilai tidak kondusif.

Petugas dari Polsek Galesong bersama Polres Takalar yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian. Polisi memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki Tutu membenarkan adanya perusakan rumah tersebut. Setelah menerima laporan, jajaran kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi.

"Jajaran Samapta, Reskrim, Intelkam melakukan pemeriksaan yang dirusak oknum dan sementara masih dalami siapa pelaku dari massa tersebut merusak rumah terdakwa," ujarnya.

Ia mengatakan, sejumlah barang yang mengalami kerusakan di antaranya kaca jendela dan perabotan di dalam rumah.

Selain rumah tersebut, polisi juga mencatat adanya satu rumah lain milik terdakwa Safaruddin Sigollo yang mengalami kerusakan cukup berat.

"Jadi barang-barang dalam pengrusakan rumah milik terdakwa dilakukan massa adalah kaca jendela, perabot dalam rumah. Namun sebelum itu ada pula rumah satu milik terdakwa Safaruddin Sigollo rusak berat," tutupnya.

Perusakan ini disebut berkaitan dengan perkara penganiayaan yang menewaskan Syamsul Bahri.

Dalam perkara tersebut, korban disebut ditusuk menggunakan senjata tajam oleh terdakwa Muhammad Nasrun saat berada di rumah orang tuanya di Desa Galesong Kota pada 31 Mei 2026.

Korban mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia.

Untuk mengantisipasi terjadinya aksi susulan, orang tua terdakwa telah dievakuasi ke Kantor Polsek Galesong.

Puluhan personel Polres Takalar juga disiagakan di sekitar lokasi guna menjaga keamanan dan mencegah terjadinya gangguan lanjutan.

Polisi hingga kini masih menyelidiki identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

 

Penulis: Soleh Sibali 

 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua