kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Buntut Kasus Gugatan Tanah, AMPM Desak Lurah Bontotangnga Dicopot

banner 468x60

KabarMakassar.com — Ratusan warga Kampung  Pammanjengang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pammanjengang Menggugat (AMPM) menggelar aksi demostrasi didepan Kantor Kelurahan Bontotangnga, Senin (15/5).

Namun terlebih dahulu massa menggelar aksi di Perempatan Jalan Poros Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan TNI.

Pemprov Sulsel

Aksi unjuk rasa ini dipicu lantaran warga menilai pihak Kelurahan memberikan ruang kepada pihak luar yang mengklaim dan berupaya menggugat lokasi yang telah didiami warga Pammanjengang sejak puluhan tahun silam.

Dari pantauan kabarselatan.id demo digelar sejak pukul 10.30 Wita. Mereka menggelar aksi dengan membentangkan berbagai spanduk bertuliskan 'Hentikan Gugatan Tanah Yang Dilakukan Oleh Ridwan Syamsuddin, Berantas Mafia Tanah, Adili Kaharuddin Caddi,  Usut Tuntas Praktik Pungli dan Adili Mursalim Kr. Sese' hingga 'Copot Lurah Bontotangnga'.

Dalam tuntutannya, Korlap AMPM Muh. Alam meminta agar Kepala Kelurahan Bontotangnga menghentikan gugatan yang telah disodorkan penggugat.

Dimana gugatan Ridwan Syamsuddin tersebut tak sesuai alas bukti kepemilikan lahan dengan dasar Rincik atau Girik yang dinilai cacat materil.

"Kami mendesak Lurah Bontotangnga untuk menghentikan tuntutan penggugat Ridwan Syamsuddin yang mengklaim kepemilikan tanah di Pammanjengang dengan menandatangani surat Tanda Pembatalan," ucap Alam dalam orasinya.

Bahkan, apabila tuntutan tersebut tak dilakukan, maka pendemo mengancam akan melaporkan ke Bupati Jeneponto untuk menindaklanjuti hal ini melalui jalur RDP di Komisi I DPRD Jeneponto.

"Kami warga Pammanjengang mendesak Bupati Jeneponto untuk memberhentikan Lurah Bontotangnga dan mencopot dari Jabatannya," tandasnya.

Selain itu, pendemo juga meminta Kaharuddin kr. Caddi untuk melakukan klarifikasi dalam kurung waktu 1 x 24 jam karena sudah membuat warga Pammanjengang resah.

"Karena sudah menyebar issu bahwa akan dilakukan penggusuran dan mengarahkan warga untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi terkait dengan klaim kepemilikan tanah oleh Ridwan Syamsuddin di Pammanjengang. Jika tidak, maka kami akan laporkan ke pihak kepolisian," tegas Alam.

Kami juga mendesak Lurah Bontotangnga agar segera mengusut tuntas Praktek pungli dan Mafia Tanah di Kelurahan Bontotangnga yang diduga dilakukan Oknum Kelurahan bernama Mursalim Kr. Sese.

Hingga meminta Kepada aparat penegak hukum  dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktek Pungli dan mafia tanah di Kelurahan Bontotangnga.

Apabila tuntutan ini tak diindahkan maka kami akan kembali melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar," imbuh Alam.

Aksi damai itu pun diterima langsung oleh Kepala Kelurahan Bontotangnga Fitrawati. Menurutnya,   untuk menghentikan tuntutan penggugat dengan menandatangani surat Tanda Pembatalan belum bisa dilakukan.

"Kan tidak bisa juga saya abaikan yang melapor kesini. Kita yang namanya pemerintah disini tidak bisa mengatakan ini menang atau kalah," tampiknya.

Alasannya kata dia, karena warga pammanjengan pada pertemuan sebelumnya sudah sepakat akan menghadirkan penggugat sehingga pihaknya tak berani mengambil keputusan.

Hanya saja, saat pendemo mempertanyakan alas bukti yang diajukan si penggugat yang kekuatan hukumnya dinilai cacat materil, Fitrawati mengatakan bahwa yang dibawa penggugat adalah rincik atau Girik.

Namun jawaban tersebut langsung ditepis sang orator bahwa itu bukan rincik melainkan Susmeo. Mendengar hal itu, Fitrrawati langsung bingung.

"Bisa Iya, bisa tidak," ucap Fitrawati sembari diteriaki para pendemo.

Dengan jawaban tersebut, para pendemo curiga bahwa di Kantor Kelurahan Bontotangnga dihuni mafia tanah.

Sementara terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan M kr. Sese, Fitrawati mengatakan saat itu dirinya belum menjabat sebagai Lurah melainkan sebagai Seklur.

Demo yang berlangsung selama kurang lebih dari  2 jam ini pun menghasilkan kesepakatan bahwa  Ridwan Syamsuddin harus dihadirkan dalam waktu 2×24 jam

PDAM Makassar