kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

BPKPD Selayar Tertibkan Reklame yang Tak Bayar Pajak

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melakukan penertiban objek pajak reklame, Rabu (12/7).

Dimana, hal itu dilakukan guna memastikan apakah reklame yang terpasang memiliki izin atau sudah sesuai dengan aturan yang diberikan.

Terpantau, penertiban ini petugas memberikan sanksi dengan melakukan pencopotan terhadap reklame yang melanggar.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Akhmad Ansar mengatakan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak rutin dilaksanakan sebagai upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah serius melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui beberapa sektor, seperti pajak restoran, hotel dan lainnya, begitupun dengan sektor Pajak reklame.

"Pajak reklame adalah bagian penting dari sumber pendapatan daerah, untuk itu kami melakukan pengawasan dan penertiban reklame secara rutin," ucapnya.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan  wajib pajak reklame sadar untuk selalu melakukan ijin pemasangan reklame serta taat untuk membayar pajak.