KabarMakassar.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan berimbang antara penerimaan serta belanja daerah.
Penegasan ini disampaikan Direktur Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK, Thomas Ipoeng Andjar Wasita, saat menjadi narasumber pada Ramadan Leadership Camp di Asrama Haji Sudiang, Senin (23/02).
Dalam sesi yang dimoderatori Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, Thomas Ipoeng mengulas secara komprehensif peran BPK, landasan hukum pemeriksaan keuangan negara, hingga siklus pengelolaan keuangan daerah dan mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), serta BPK.
“BPK berada di luar pemerintah atau eksekutif sebagai lembaga negara yang diatur langsung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, antara lain mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menyinkronkan sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat, serta melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan.
Thomas juga memaparkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan APBD, mulai dari penyusunan anggaran yang berbasis kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada KUA-PPAS dan RKPD, hingga memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan secara sah dalam APBD dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam paparannya, ia menekankan bahwa salah satu temuan yang kerap muncul dalam pemeriksaan BPK adalah penetapan target penerimaan daerah yang tidak realistis.
“Kami sering menemukan penerimaan daerah ditetapkan seolah-olah belanja lebih besar dari kemampuan riil. Penerimaan harus ditetapkan secara terukur dan rasional, sesuai dengan yang benar-benar bisa dicapai,” ujarnya.
Menurut Thomas, pengeluaran daerah juga harus disusun berdasarkan kepastian ketersediaan dana. Ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja menjadi perhatian utama BPK dan APIP dalam pemeriksaan maupun evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
“Jadi memang harus berimbang. Jangan sampai ada pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang melandasinya,” kata dia.
Lebih lanjut, Thomas menguraikan siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pemeriksaan, serta pertanggungjawaban.
Ia juga menyoroti peran strategis pimpinan pemerintah daerah dalam mewujudkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, Thomas menekankan tiga faktor penting, yakni tindak lanjut atas rekomendasi BPK, penerapan manajemen risiko secara sistematis, serta penguatan Three Lines of Defense.
Tiga lini pertahanan tersebut meliputi pengawasan berjenjang oleh atasan langsung di satuan kerja sebagai lini pertama, pengendalian oleh satuan kerja perencanaan dan keuangan sebagai lini kedua, serta pengawasan internal oleh APIP sebagai lini ketiga.
Moderator kegiatan, Inspektur Daerah Sulsel Marwan Mansyur, menilai pemaparan tersebut menjadi penguatan penting bagi jajaran pemerintah daerah dalam memahami peran pengawasan dan pengendalian internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Melalui kegiatan Ramadan Leadership Camp ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong peningkatan kapasitas dan integritas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah yang taat aturan, berorientasi hasil, dan bertanggung jawab kepada publik














