Langsung ke konten
News

Bobol Toko Baju, Dua Pemuda Asal Makassar Diringkus Tim Pegasus Polres Jeneponto

Polres Jeneponto menangkap dua pemuda asal Makassar yang membobol Toko Bugis Mode di Bangkala dan menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Nofisari Diperbarui
Pemuda asal Makassar diamankan Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto terkait kasus pembobolan toko (Dok: Ist)
Pemuda asal Makassar diamankan Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto terkait kasus pembobolan toko (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil meringkus dua pemuda asal Kota Makassar yang nekat membobol toko pakaian di Kecamatan Bangkala.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial ER (19) dan MS (20) ini dipimpin langsung oleh Dantim URC Aiptu Abd. Rasyad bersama anggotanya di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, pada Kamis (15/10).

Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, dan menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku.

"Setelah menerima laporan korban. Kedua pelaku berhasil diamankan di daerah Bangkala tanpa perlawanan," ujar AKP Nurman Matasa, Jumat (16/10).

Lebih jauh, AKP Nurman menjelaskan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya dengan merusak gembok pintu depan Toko Bugis Mode saat kondisi kosong, lalu keduanya menggasak pakaian sweter, kaos, hingga alat kosmetik menggunakan karung.

Akibat aksi pembobolan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel hingga Rp 5 juta. Setelah itu, korban melapor dan keduanya langsung diburu oleh petugas hingga akhirnya tertangkap.

Dari hasil interogasi, para pelaku merupakan residivis dan mengaku beraksi bersama dua rekan lainnya berinisial IW dan AL yang saat ini masih buron (DPO).

Selain itu, Pihaknya juga menyebut telah  mengamankan barang bukti berupa 1 lembar jaket biru, 1 lembar karung penampung hasil curian, serta beberapa lembar baju hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lanjut dan terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sementara itu, pihak kepolisian terus memperluas penyelidikan untuk memburu sisa anggota komplotan yang masih melarikan diri.

 

Penulis: Nasrullah Patha

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua