Langsung ke konten
News

Bobol SMPN 1 Binamu, Pemuda dan Ibunya Ditangkap Tim Pegasus Polres Jeneponto

Pemuda di Jeneponto ditangkap Tim Pegasus Polres Jeneponto usai membobol SMPN 1 Binamu. Ibunya turut diamankan dan diduga sebagai penadah.

Nofisari
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengamankan pemuda berinisial MR setelah melakukan pembobolan di UPT SMPN 1 Binamu (Dok: Ist)
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengamankan pemuda berinisial MR setelah melakukan pembobolan di UPT SMPN 1 Binamu (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MR (23) usai melancarkan aksi pencurian di UPT SMPN 1 Binamu.

Tak sendiri, ibu kandung pelaku berinisial SB (50) turut diamankan lantaran diduga bertindak sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

Keduanya diringkus di kediamannya di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (27/09) sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, setelah menerima dua laporan polisi (LP) terkait rentetan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Penangkapan kasus spesialis pembobolan sekolah itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman melalui keterangan resminya pada Senin malam (28/09).

"Berdasarkan laporan yang masuk dan hasil penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lelaki Reza. Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani interogasi," ujar AKP Nurman

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah dua kali melancarkan aksi pencurian di lokasi yang sama, yakni UPT SMPN 1 Binamu yang terletak di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Empoang. Aksi tersebut dilancarkan pada Selasa (22/09) dini hari dan Jumat (18/09) tengah malam.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi malam hari yang minim pengawasan. Pelaku membobol pintu ruang Tata Usaha (TU) sekolah dengan cara mencongkelnya menggunakan sebilah parang.

Dari lokasi sekolah, pelaku menggasak 1 unit laptop merk HP dan 1 unit alat perkakas gurinda. Pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp3,5 juta.

Tak hanya mengincar fasilitas sekolah, pelaku juga menyasar barang kebutuhan sehari-hari yang kemudian disembunyikan oleh sang ibu di rumah mereka.

"Terduga pelaku mengaku barang hasil curian tersebut disimpan oleh ibu dari pelaku di rumahnya. Motifnya untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah AKP Nurman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tabung gas LPG 3 kg, 3 karung beras ukuran 10 kg, serta 1 lembar jaket berwarna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara itu, barang bukti elektronik dan barang curian lainnya masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis: Nasrullah Patha

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua