kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

BNNK Tator Amankan Pelaku Diduga Menyalahgunakan Narkotika

banner 468x60

KabarToraya.com — Tim pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengamankan dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika yakni RV dan NR.

Hal ini disampaikan kepala BNNK Tator, AKBP Dewi Tonglo melalui rilisnya kepada media, Senin (7/3).

Pemprov Sulsel

Dijelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitar Randa Batu Lembang Tallung Penanian Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara (Torut), sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

“Sehingga tim Pemberantasan melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan akhirnya pada tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 wita, berhasil mengamankan RV yang kedapatan membawa 1 (satu) sachet plastik diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,47 gram dan langsung diamkan dengan barang bukti (bb) berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DD 4797 TF,” jelasnya.

Menurutnya RV diamankan juga bersama beberapa teman yang mengkomsumsi shabu yakni RH, NS, RB dan VV.

“RV menjelaskaan bahwa narkotika tersebut dibeli dari NR di Mario Kabupaten Sidrap, sehingga dirinya memerintahkan tim untuk melakukan pengembangan dan pada, 1 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita  di  jalan poros Enrekang-Makassar, tepatanya di Kelurahan/Desa Mario, Kecamatan Kulo, Sidrap, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama NR, bersama sejumlah BB seperti 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat  1,27 gram, 1 (satu) buah handphone merk Vivo, serta 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda warna hitam,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1, subside pasal 112 ayat 1, Junto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk RH, NS,RB, VV diserahkan ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk dimenjalani rehabilitasi rawat jalan.