KABARBUGIS.ID — Operasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dan Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda Sulsel berhasil bongkar bandar narkoba di Kabupaten Pinrang.
Dari pengungkapan itu, BNNP Sulsel berhasil amankan narkotika jenis Shabu-shabu 3 kilogram lebih sementara Polda Sulsel amankan 3 Bal atau seberat 149 gram lebih.
Informasi yang dihimpun KabarBugis.id tim Join operasi BNNP dan Polda Sulsel mengamankan 6 terduga pelaku pemilik barang bukti 3.213 gram (3 kg lebih) narkotika jenis sabu merupakan warga Kabupaten Pinrang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jum'at (25/2/2022) lalu di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Pinrang. Keenam terduga pelaku yang diamankan yaitu ZNL (38) bersama istrinya EM (35), DL (41) bersama istrinya NS (37), HT (46) dan RL alias UL.
Kepala Tim (Katim) BNNP Sulsel, Iptu Ronald dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
"Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sulsel Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ronald, Sabtu (5/3).
Sementara itu, tim Unit Ill Subdit 1 DitResnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Andi Sofyan mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan seorang terduga bandar narkoba di Kabupaten Pinrang.
Diantaranya Rasman (49), warga Jalan Panter Kampung Rubae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto diamankan di Kafe remang-remang miliknya bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149,27 gram atau tiga Bal, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 20.30 Wita.
"Terduga pelaku merupakan pemain lama dan memiliki jaringan di Kota Makassar. Rasman mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya," beber Andi Sofyan, Minggu (6/3).
"Dari pengungkapan ini, kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana terduga pelaku mendapatkan barangnya dan siapa saja jaringannya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rasman dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku telah kita di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.