KabarMakassar.com — Warga Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta mewaspadai kondisi udara terasa panas yang diprakirakan terjadi selama tiga hari, sejak 24 hingga 26 September 2026.
Makassar termasuk wilayah yang masuk kategori waspada berdasarkan peringatan dini BMKG Sulawesi Selatan.
Peringatan tersebut mencakup sejumlah kabupaten dan kota dengan tingkat kewaspadaan berbeda, mulai dari waspada hingga siaga.
Berdasarkan keterangan BMKG kategori waspada menunjukkan kondisi udara terasa panas dengan suhu 35-40 derajat Celsius. Sementara kategori siaga berada pada kisaran 40-45 derajat Celsius..
Waspada menunjukkan udara terasa panas dengan suhu 35–40 derajat Celsius, siaga 40–45 derajat Celsius, sedangkan awas apabila suhu terasa panas mencapai 45 derajat Celsius atau lebih.
Untuk Kamis (24/09), Makassar bersama Palopo, Luwu, Sidrap, Parepare, Pinrang, Barru, Soppeng, Bone, Bulukumba, Maros, Gowa, Takalar, Jeneponto, dan Kepulauan Selayar masuk kategori waspada.
Sedangkan Luwu Timur dan Luwu Utara berada dalam kategori siaga pada hari yang sama.
Peringatan berlanjut pada Jumat (25/09). Makassar kembali tercatat dalam kategori waspada bersama Palopo, Luwu, Enrekang, Parepare, Barru, Bone, Sinjai, Bulukumba, Maros, Pangkep, Gowa, Takalar, Jeneponto, dan Wajo.
Pada Jumat, kategori siaga meliputi Soppeng, Wajo, Sidrap, Pinrang, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Kondisi serupa diprakirakan masih terjadi pada Sabtu (26/09).
Makassar tetap berada dalam daftar wilayah waspada, sedangkan Soppeng, Wajo, Sidrap, Pinrang, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur masuk kategori siaga.
BMKG mengimbau masyarakat mencukupi kebutuhan air minum dan mengurangi aktivitas langsung di bawah terik matahari, khususnya pada siang hari.
Bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, BMKG menganjurkan penggunaan pelindung diri serta memperhatikan kondisi tubuh untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan panas.
BMKG juga menegaskan peringatan tersebut berdasarkan nilai akumulasi harian tertinggi dalam suatu kabupaten atau kota. Dengan demikian, status yang tercantum tidak berarti seluruh wilayah dalam kabupaten atau kota tersebut mengalami kondisi udara terasa panas.