KabarMakassar.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menghentikan sementara distribusi dan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Muh. Hatim mengatakan proses penghentian sementara itu dilakukan karena terbatasnya blanko KTP, sehingga proses pelayanan dipusatkan di Kantor Disdukcapil.
"Kan selama ini pelayanan di kecamatan dan kami distribusikan di setiap kecamatan. Ini hanya disetop sementara jadi jika ada urgent bisa langsung ke kantor dukcapil untuk pembuatan KTP, karena blanko itu terbatas," ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/09).
Ia mengatakan jika blanko yang terbatas akibat jumlah distribusi yang dikirim dari pusat juga terbatas.
"Jadi blanko KTP itu terbatas karena setiap kami bermohon ke pusat biasanya hanya dikirim sesuai dengan ketersediaan jadi biasanya kita bermohon 16.000 yang dikirim hanya 5.000," sambungnya.
Hatim mengaku pelayanan pengurusan KTP akan kembali diaktifkan di setiap kecamatan paling lambat minggu ke empat bulan September ini lantaran proses pengiriman blanko KTP dari pusat baru akan dimaksimalkan.
"InshaAllah minggu keempat ini sudah bisa normal kembali di setiap kecamatan," katanya.
Sementara itu, salah satu Staf Kecamatan di Kantor Camat Panakkukang yang enggan disebutkan namanya mengaku, pelayanan pendaftaran KTP sudah tidak aktif sejak sebulan terakhir.
Hal tersebut lantaran blanko KTP kosong di kantor kecamatan. "Sudah sebulan ini tidak aktif karena tidak ada blanko, biasanya kami urus berkasnya disini terus bawa ke Dukcapil sama koordinatornya," pungkasnya.
Ia mengaku pihaknya saat ini hanya mengarahkan warga yang ingin membuat KTP untuk langsung ke Kantor Disdukcapil untuk proses pelayanan. "Iye kalau ada langsung kita arahkan ke kantor Capil ji," jelasnya.