kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Bikin Rugi Negara, Ini Aktifitas Indofarma Tbk (INAF) yang Dilaporkan BPK

Bikin Rugi Negara, Ini Aktifitas Indofarma Tbk (INAF) yang Dilaporkan BPK
Gedung BPK (Dok : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi aktivitas fraud yang dilakukan oleh PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), yang menyebabkan kerugian signifikan. Laporan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dirilis oleh BPK.

BPK mengungkapkan bahwa INAF dan IGM terlibat dalam beberapa aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), penempatan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus), dan penggadaian deposito di PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) untuk kepentingan pihak ketiga.

Pemprov Sulsel

Selain itu, INAF juga disebut melakukan pinjaman online (fintech lending) dan menyimpan dana restitusi pajak di rekening bank yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan serta menggunakannya untuk kepentingan di luar perusahaan. Temuan lain mencakup penggunaan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran dana tanpa transaksi yang mendasarinya.

Laporan BPK juga mengungkap adanya manipulasi laporan keuangan (window dressing) dan pembayaran asuransi purnajabatan yang melebihi ketentuan.

Akibat dari berbagai aktivitas ini, terdapat indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar.

Rincian kerugian tersebut meliputi piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK menyarankan agar Direksi INAF melaporkan seluruh hasil temuan ini kepada pemegang saham dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Direksi PT IGM juga diinstruksikan untuk bekerja sama dengan kantor pajak guna menghindari beban pajak penjualan senilai Rp 18,26 miliar atas transaksi fiktif pada Business Unit FMCG.

Selain itu, BPK menyoroti bahwa masalah ini juga mencakup kerugian yang disebabkan oleh transaksi jual beli fiktif, penempatan dana deposito pribadi, dan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan serta penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan pelanggan. Aktivitas tersebut berkontribusi pada kerugian dan potensi kerugian yang dialami oleh INAF.

PDAM Makassar