KabarMakassar.com — Tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menjamin transparansi dalam proses seleksi atau penyaringan calon komisioner untuk periode 2023-2028.
Keterbukaan informasi akan diberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Proses tahapan penyaringan terbuka dan transparan untuk publik. Apalagi KPU RI memberikan ruang mengakses aplikasi SIAKBA," ujar Ketua Timsel KPU Sulsel, Rabu (8/2).
Dimana jadwal tahapan seleksi pendaftaran mulai dibukan pada 10-21 Februari 2023.
"Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, silahkan akses SIAKBA. Semua informasi dilihat syarat dan aturan PKPU RI," bebernya.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi bagi calon pendaftar yakni :
a. Persyaratan Untuk Menjadi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota:
1. Warga negara Indonesia;
2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian,
6. berpendidikan paling rendah Strata I (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk colon anggota KPU Kabupaten/ Kota;
7. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calor,
10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
b. calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belan pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2/2 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (3), meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut- turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, calon peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan antara lain sebagai berikut :
1. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai (Format terdapat pada lampiran PKPU 4 The 2023); 2. fotokopi kartu tanda penakolk elektronik;
3. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm Lempat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
4. daftar riwayat hidup (format terdapat pada lampiran PKPU 4 Thn 2023);
5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai,
7. keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
8. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
9. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
10. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi, dan
12. Bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Tahapan dan jadwal seleksi yakni :
Berikut tahapan pendaftaran hingga pengumuman Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028.
Pengumuman Pendaftaran 10-16 Februari 2023
Masa Pendaftaran 10-21 Februari 2023
Penelitian Administrasi 10-28 Februari 2023
Perpanjangan Pendaftaran 21-27 Februari 2023
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi (Pleno) 1 Maret 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 Maret 2023
Seleksi Tertulis 8 Maret 2023
Psikotes 9-10 Maret 2023
Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Psikotes (Pleno) 13 Maret 2023
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Psikotes 14 Maret 2023
Tanggapan Masyarakat 14-19 Maret 2023
Tes Kesehatan 16-17 Maret 2023
Wawancara 20-21 Maret 2023
Penetapan Tes Kesehatan dan Wawancara 22 Maret 2023
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 24 Maret 2023
Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Sulsel ke KPU RI 25 Maret 2023
Tata cara pendaftaran KPU Sulsel
1. Mengunjungi alamat website SIAKBA: www.siakba. kpu.go.id
2. Jika Pendaftar belum aktivasi akun, maka pendaftar melakukan registrasi dengan memasukkan nama lengkap, alamat email aktif, NIK, password akun STAKBA;
3. Setelah registrasi, Pendaftar melakukan aktivasi akun dengan membuka email Pendaftar lalu klik aktivasi akun,
4. Pendaftar kembali membuka laman SIAKBA untuk login;
5. Pendaftar mengisi biodata dan melakukan proses pendaftaran serta mengunggah dokumen persyaratan.