KabarMakassar.com — Shalat wajib di dalam Islam ada 5 yaitu shalat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya yang dilakukan sehari semalam setiap harinya. Dalam menunaikan shalat penting untuk mengetahui jadwal shalat. Ini untuk menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk mengetahui waktu awal shalat dan melaksanakan shalat secara tepat waktu.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut jadwal shalat Makassar pada Sabtu (03/08) yang dapat dijadikan sebagai pedoman masuk waktu shalat:
Imsak: 04.44 WITA
Subuh: 04.54 WITA
Terbit: 06.08 WITA
Duha: 06.36 WITA
Zuhur: 12.12 WITA
Asar: 15.33 WITA
Magrib: 18.09 WITA
Isya: 19.20 WITA
Wudhu adalah kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah, seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenis. Dalam praktiknya, wudhu seseorang dapat batal ketika terjadi salah satu dari 4 hal yang dapat membatalkan wudhu.
Berikut hal yang dapat membatalkan wudhu menurut Kementerian Agama:
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:
1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu.
Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.
Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“…. salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.
2. Hilang akal
Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Rasulullah Saw bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.
3. Bersentuhan kulit
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“… atau kalian menyentuh perempuan.”
Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.
4. Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan. Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.
Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.
Sifat shalat, berdiri bagi yang mampu
Berdiri, khususnya pada shalat fardhu atau wajib adalah sebuah keharusan yang disepakati oleh para ulama (Al-Majmu’: 3/258). Dalam kondisi apapun jika masih memungkinkan untuk berdiri maka berdiri dalam shalat fardhu itu wajib hukumnya, berdasarkan firman Allah swt:
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“… dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (QS. Al-Baqarah: 238)
Juga hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh sahabat Imran bin Hushain:
روى عمران ابن الحصين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال ” صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لم تستطع فعلي جنب ”
Imran bi Hushain ra. meriwayatkan, bahwa nabi Muhammad saw bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring” (HR. Bukhari).