KabarMakassar.com — Kasus dugaan mark up BBM dan penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, semakin hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Seiring dengan perkembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri Takalar kemungkinan akan menahan tersangka lainnya dalam waktu dekat.
Kejaksaan Negeri Takalar telah dua kali merilis nama-nama tersangka dalam kasus ini, yang memicu ketegangan di kalangan oknum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Fatmawati Sambara, yang baru menjabat sekitar dua bulan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, memilih untuk tidak memberikan komentar.
“No comment, yek, masih prihatin kodong,” tulisnya disertai stiker sedih.
Ketika ditanya apakah sudah ada pengganti bendahara DLHP, Fatmawati menjawab, belum ada, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini telah bergulir selama sebulan terakhir, dan penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa menunjukkan perkembangan signifikan. Jaksa telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka, termasuk pejabat ASN di DLHP Takalar.
Baru-baru ini, Tim Tipidsus Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan Sudirman Daeng Nakku, bendahara DLHP, sebagai tersangka baru dalam kasus mark up BBM ini.
Sudirman kini ditahan di Lapas Klas IIB Takalar selama 20 hari ke depan. Penahanan Sudirman disertai dengan suasana haru, di mana keluarganya terlihat menangis saat ia digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Takalar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis sore (01/08), Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Tenriawu, mengungkapkan bahwa Sudirman diduga kuat terlibat dalam pengadaan anggaran pembelian BBM yang di mark up.
“Penetapan dan penahanan terhadap Sudirman dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan,” ujar Andi Tenriawu.
Kasi Intelijen Kejari Takalar, Musdar, juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.