Oleh: Satmaniar (Jurnalis KabarBugis.id)
KABARBUGIS.ID – Sebagaimana tertuang dalam salinan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Samsat) BAB I Pasal 1 telah dijelaskan bahwa untuk penetapan besar biaya administrasi STNK atau TNBK, PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ ada pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), namun faktanya di lapangan kerap kali wajib pajak (Pengendara) diharuskan membayar lebih dan tidak sesuai pada SKKP terutama saat perpanjangan atau pergantian STNK, contohnya di Kabupaten Sinjai.
Hal itu tentunya menjadi pertanyaan bagi wajib pajak yang mengalaminya terlebih tidak ada penjelasan dari pihak samsat yang seharusnya memberikan informasi sebagaimana dengan tujuan pelayanan samsat yang transparan dan informatif.
“Samsat bertujuan memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara integrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat. Transparan, akuntabel dan informative,” dikuti pada Perpres RI No. 5 Tahun 2015 BAB II Pasal 2.
Alih-alih mendapat kejelasan rincian dari besaran biaya yang dikeluarkan, justru saat ditemui di kantornya, Kepala UPT Pendapatan Samsat Sinjai, Kasmir menyatakan bahwa samsat tidak memberikan layanan berupa perpanjangan STNK jika kendaraan berasal dari luar kabupaten meskipun dari provinsi yang sama.
Benarkah demikian? Jika samsat tidak memiliki wewenang memberikan layanan perpanjangan STNK luar kabupaten, mengapa hingga saat ini pihak samsat masih melayani wajib pajak luar kabupaten tanpa ada penjelasan terlebih dahulu kepadaz wajib pajak mengenai hal tersebut?.
Tidak sampai disitu, ia juga menekankan bahwa alamat luar memang tidak bisa diproses samsat setempat, pasalnya loket pelayanan hanya menerima alamat setempat. Adapun untuk perpanjangan STNK luar kabupaten hanya untuk membantu masyarakat yang dilakukan staf samsat tanpa ada institusi didalamnya.
“kalau alamat luar, tidak bisa diproses disini, harus di daerah asal, loket itu menerima layanan daerah asal, jika alamat luar sifatnya hanya membantu wajib pajak, oknum yang mengambil alih urusan jika diluar kabupaten bukan kantor” tegasnya, Kamis (26/1).
Tentu pernyataan tersebut ambigu dan menimbulkan pertanyaan, kenapa sebelum dilakukan tindakan tidak ada edukasi dari pihak samsat justru hanya menyampaikan nominal, kemudian apakah tanpa adanya persetujuan antara oknum dan wajib pajak dapat dikatakan bantuan sebelum ada kesepakatan antara keduanya? Bahkan wajib pajak tidak mengetahui ketentuan tersebut.
Hal ini tentu membuka peluang terjadinya tindakan pungutan liar (Pungli) saat wajib pajak melakukan perpanjangan STNK dan akan terjadi terus menerus jika tidak diusut oleh pihak berwenang, mengingat kelebihan nominal kerap kali terjadi di samsat bahkan telah menjadi pertanyaan umum di kalangan masyarakat, kepala UPT Pendapatan Samsat Sinjai juga membenarkan hal tersebut.
“sudah banyak kejadian-kejadian seperti ini dan yang selalu menjadi pertanyaan masyarakat di samsat pasti kelebihan bayar dan itu dari dulu namanya samsat biasa ada kelebihan bayar,” ucapnya kepada Tim Kabarbugis.id
Kasus Pengurusan Perpanjangan STNK Luar Kabupaten di Samsat Kabupaten Sinjai
Pada tanggal 26 Desember 2022, salah seorang staf Samsat Sinjai melayani perpanjangan STNK luar kabupaten dan memberikan nominal pembayaran lebih besar dari SKKP wajib pajak.
Adapun nominal perpanjangan STNK yang dibayarkan pengendara (Wajib Pajak) sebesar Rp 650.000 dimana dalam SKKP tercantum senilai Rp 369.000.
Sementara, staf tersebut tidak memberikan pemahaman bahwa Samsat tidak memiliki layanan bagi kendaraan luar kabupaten jika untuk perpanjangan serta tidak ada kejelasan penggunaan biaya lebihnya.