KabarMakassar.com -- Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) berinisial RS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban dugaan perundungan dan penganiayaan oleh sesama pelajar hingga mengalami luka serius pada bagian mata.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada mata dan disebut berisiko mengalami gangguan penglihatan berat. Kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Gowa dan tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Minggu (18/10/2026) malam.
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan dua pelajar SMP berinisial RF dan AR itu sempat direkam menggunakan telepon genggam dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan injakan. Akibatnya, RS mengalami luka memar pada bagian mata, telinga, serta sejumlah bagian tubuh lainnya.
Berdasarkan informasi pemeriksaan medis sementara, korban mengalami luka robek pada bagian mata. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran keluarga terhadap risiko kehilangan penglihatan.
Kejadian bermula ketika RS diduga berusaha menegur dua pelajar yang tengah melakukan perundungan terhadap seorang teman bermainnya.
Namun, teguran tersebut diduga memicu tindakan kekerasan. Kedua pelajar itu kemudian menganiaya RS hingga terjatuh ke tanah.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa pada Senin (19/10/2026) malam.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
Tante korban, Sabria, membenarkan bahwa keponakannya telah mendapatkan penanganan medis dan kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap pelajar SMP tersebut tengah ditangani penyidik.
Unit PPA Satreskrim Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk mendalami kronologi serta motif dugaan penganiayaan tersebut.
Hingga Kamis (22/10/2026), penyidik masih mendalami kasus tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai penetapan status hukum dua pelajar yang diduga terlibat.
Penulis: Soleh Sibali