KabarMakassar.com – Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel), Busrah Abdullah, mengusulkan pemecatan lima anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi PAN yang terlibat dalam panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait polemik pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Kelima kader PAN yang tergabung dalam Pansus DPRD Kabupaten Gowa diantaranya, Taufik Surullah, S.IP (Wakil Ketua II DPRD Gowa / Dapil Gowa 1), Muh. Kasim Sila, S.Kom (Ketua Komisi II / Dapil Gowa 4), Fatmawati Bangsawan, S.E. (Dapil Gowa 5), H. M. Amir Dg. Sila, S.Pd., M.Si. (Dapil Gowa 6), Aris Muflih, S.Sos. (Dapil Gowa 6) dan Faisal Daeng Nyengka (Ketua Fraksi PAN).
Busrah menyatakan akan membawa usulan tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, mengingat kader yang saat ini menjadi anggota legislatif di kabupaten Gowa, menjadi penyebab pemakzulan Husniah Talenrang.
Ia menilai keterlibatan kader PAN dalam Pansus yang berkaitan dengan Husniah, yang juga merupakan kader PAN, perlu dievaluasi karena dianggap bertentangan dengan aturan dan asas partai.
“Saya mengusulkan dan akan bersurat ke DPP untuk pemecatan lima orang anggota DPRD Kabupaten Gowa yang terlibat dalam Pansus, terutama ketuanya, untuk dipecat secara tidak terhormat,” ujar Busrah, Minggu (18/10).
Ia berpendapat, langkah para anggota DPRD tersebut tidak sejalan dengan asas PAN yang mengedepankan akhlak politik berlandaskan agama. Busrah juga mempertanyakan alasan pembentukan Pansus yang menurutnya berkaitan dengan persoalan pribadi.
“Kalau kau seorang kader, saudaramu sendiri kau tindas. Apa yang bisa membawa rahmat kalau kalian semua membuat kegaduhan?, ini sudah tidak benar yang terjadi saat ini,” jelasnya.
Selain mengusulkan pemecatan lima anggota Fraksi PAN, Busrah menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila surat keputusan pemberhentian Husniah Talenrang telah diterbitkan secara resmi. Ia mengaku melihat dokumen yang beredar dari Kementerian Dalam Negeri, tetapi menilai dokumen tersebut belum ditandatangani dan masih berupa draf.
“Kalau saya lihat, ini belum ada tanda tangannya. Ini masih draf, bukan surat, bukan SK. Ketika ada SK yang diterbitkan, pasti kami akan mem-PTUN-kan, apalagi sejauh ini kita belum menerima secara langsungSK tersebut jadi kami belum bisa langsung percaya,” tukas Busrah.
Penulis: Nursinta