KabarMakassar.com - Tekanan belanja pegawai terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perhatian Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe. Ia mendorong agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberi ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.
Persoalan tersebut disampaikan Taufan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, belum lama ini. Menurut dia, penguatan fiskal daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperjuangkan melalui dukungan anggaran pemerintah pusat.
Taufan yang juga bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengatakan, pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat dapat membantu mengurangi beban belanja yang selama ini ditanggung APBD.
"Jadi saya kebetulan di Banggar memperjuangkan bagaimana daerah itu kondisi fiskalnya cukup disehatkan. Dengan beban penganggaran di APBD yaitu untuk P3K itu ditanggung oleh negara," paparnya.
Bagi Sulsel, persoalan ini berkaitan dengan upaya memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Tekanan untuk menyesuaikan komposisi belanja tersebut turut memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan pekerjaan sekitar 1.500 pegawai.
Pemprov Sulsel sebelumnya melakukan penyesuaian anggaran dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara sebesar 20 persen mulai 2026. Pada saat yang sama, ribuan PPPK juga menghadapi risiko dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya akibat keterbatasan fiskal daerah.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran gaji PPPK dalam APBN 2027. Gubernur Sulsel juga menyetujui penarikan gaji pokok PPPK guru dan tenaga kesehatan ke APBN. Meski demikian, pengalihan pembiayaan tersebut direncanakan berlangsung bertahap sehingga dampaknya terhadap ruang fiskal daerah akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan.
Selain persoalan belanja pegawai, Taufan menyoroti pengelolaan aset milik Pemprov Sulsel. Nilai aset tetap pemerintah provinsi tercatat mencapai Rp17,97 triliun pada 2025 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Besarnya nilai aset tersebut, menurut Taufan, perlu diikuti tata kelola yang baik agar aset daerah dapat mendukung peningkatan pendapatan, menarik investasi, serta memperkuat ketahanan fiskal.
"Karena biarpun bagaimana aset daerah itu adalah indikator entry point, pintu masuk, perkuatan fiskal daerah. Percayalah, kalau aset daerah tidak dikelola dengan baik maka di situ terkait kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.
Taufan menilai, pembenahan tata kelola aset dan penguatan dukungan anggaran dari pemerintah pusat perlu berjalan beriringan. Kedua hal tersebut menjadi bagian penting dalam memperbaiki kapasitas fiskal Sulsel agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila